Beritasulsel.com – Unit Resmob Polres Pinrang dipimpin Bripka Aris berhasil meringkus SO alias Aco (28), warga Jalan Kandea, Kelurahan Penrang, Kecamatan Watang Sawitto, Pinrang.
Pria tersebut diringkus di Jalan Jenderal Sudirman Kecamatan Watang Sawitto, pada hari Kamis (7/11/2019) sekitar pukul 21.30 wita.
Ia diduga telah melakukan pencurian HP di salah satu kounter di Jalan Dr. Wahidin Sudiro Husodo Kelurahan Maccorawalie. Hal itu sesuai Laporan Polisi yang dilaporkan oleh korban berinisial AN.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Aco diamankan bersama barang bukti Handphone Merk VIVO Y93 warna ocean blue yang diduga hasil curiannya.
Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Dharma Praditya Negara kepada beritasulsel.com, membenarkan penangkapan itu.
“Iya saat ini Aco telah diamankan bersama barang buktinya di Mapolres Pinrang untuk proses lebih lanjut,” ucap Dharma, Jumat pagi (8/11)
Saat di interogasi, kata Dharma, Aco mengakui perbuatannya telah mencuri HP di konter korban. Modusnya, Aco pura pura mau beli HP lalu saat HP sudah ditangannya, Aco beralasan akan menghubungi keluarganya.
“Setelah itu ia langsung kabur menggunakan sepeda motor,” pungkas Dharma. (hs/bss)