Parepare, Sulsel – Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare terus melakukan inovasi dalam upaya meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan. Salah satunya yaitu dengan membuat Rancangan Peraturan Daerah tentang penyelenggaraan pendidikan.
Hal itu terungkap dalam Rapat Paripurna penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pendidikan yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor DPRD Kota Parepare. Senin, 1/3/2021.
Paripurna yang digelar dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Parepare, Hj. Andi Nurhatina Tipu, dan dihadiri oleh Wakil Wali Kota Pangerang Rahim mewakili Walikota Taufan Pawe.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pangerang Rahim mengungkapkan, pengelolaan pendidikan menengah kini menjadi kewenangan pemerintah Daerah provinsi.
“Kewenangan itu berdasarkan UU No 23 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan pendidikan,” ungkap Pangerang Rahim.
Dengan demikian, kata dia, peraturan daerah No 6 tahun 2007 tentang penyelenggaraan pendidikan di Kota Parepare perlu diganti.
“Dalam Ranperda ini nanti mengatur ketentuan pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan. Itu terdiri atas jenis pendidikan formal, non formal dan Informal,” kata dia.
Dia menjelaskan, bentuk penyelenggaraan pendidikan formal dalam Ranperda itu terdiri dari pendidikan usia dini meliputi taman kanak-kanak, Sekolah Dasar, SMP baik itu biasa maupun luar biasa.
“Sementara non formal itu meliputi program paket A setara SD, paket B setara SMP, dan paket C setara SMA serta kursus,” jelas Pangerang Rahim.
Pangerang Rahim menekankan bahwa pelaksanaan sistem pendidikan harus dilakukan dengan tetap memegang prinsip mutu, akhlak mulia dan lainnya demi menjaga keberlangsungan kualitas dan kuantitas satuan pendidikan. (*)