Parepare, Sulsel -Pemerintah Kota Parepare membatasi Aparatur Sipil Negara bepergian ke luar daerah di momen peringatan Wafat Isa Almasih pada 1-4 April 2021.
Jika ada ASN yang melanggar, sanksi hukuman disiplin sesuai ketentuan perundangan sudah menanti.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran nomor 060/64/Org tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah Bagi Aparatur Sipil Negara Selama Hari Peringatan Wafat Isa Al Masih Tahun 2021, yang dikeluarkan Pemkot Parepare, 31 Maret 2021.
Surat Edaran yang ditanda tangani Sekda Kota Parepare H Iwan Asaad atas nama Wali Kota Parepare itu menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 07 Tahun 2021 tanggal 31 Maret 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Hari Peringatan Wafat Isa Al Masih Tahun 2021 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Surat edaran ini dimaksudkan dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19, yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang selama hari peringatan Wafat Isa Al Masih, dan untuk mendukung pelaksanaan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
“Pegawai Aparatur Sipil Negara dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik selama Peringatan Wafat Isa Al Masih Tahun 2021, yaitu sejak tanggal 1 April sampai dengan 4 April 2021,” bunyi salah satu poin surat edaran itu.
Larangan kegiatan bepergian keluar daerah dan/atau mudik sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a dalam surat edaran itu, dikecualikan bagi pegawai ASN yang melaksanakan perjalanan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan dengan terlebih dahulu memperoleh Surat Tugas yang ditandatangani oleh minimal Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah.
Ketentuan lain dalam surat edaran menyebutkan, bagi pegawai ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah pada periode tersebut, maka yang bersangkutan harus terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Repegawaian di lingkungan instansinya.
Poin lain dalam surat edaran itu berbunyi, upaya pencegahan penyebaran Covid-19, pegawai ASN wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat serta menerapkan 5M+3T. Yakni, menggunakan masker dengan benar ketika berada atau berkegiatan di luar rumah tanpa terkecuali; mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir; menjaga jarak dengan orang lain ketika melakukan komunikasi antar individu (physical distancing); menjauhi kerumunan; membatasi mobilitas dan interaksi; testing atau pemeriksaan dini pada seseorang; tracing atau pelacakan pada kontak-kontak terdekat pasien positif Covid-19; dan treatment atau perawatan yang dilakukan apabila seseorang positif Covid-19.
Pegawai ASN diminta menjadi contoh dan mengajak keluarga serta masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya.
Ketentuan lain yang mengatur tentang disiplin dalam Surat Edaran itu adalah Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah melakukan penegakan disiplin terhadap pegawai ASN di unit kerja masing-masing dalam menerapkan protokol kesehatan dan mengikuti hal-hal yang disebutkan dalam Surat Edaran.
“Apabila terdapat Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melanggar hal tersebut, maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin dengan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja,” penegasan dalam Surat Edaran itu.
Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah melaporkan pelaksanaan Surat Edaran ini kepada Wali Kota Parepare melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) untuk diteruskan kepada Menteri PANRB yang disampaikan melalui tautan https: //s.id/LaranganBepergianASN paling lambat pada 9 April 2021. (*)