Pemdes Borong Loe dan Pemdes Ulugalung, Ajukan Permohonan Pendampingan Hukum ke Kejaksaan Negeri Bantaeng

- Redaksi

Kamis, 13 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bantaeng – Pemerintah Desa (Pemdes) Borong Loe di Kecamatan Pajukukang bersama Pemerintah Desa Ulugalung di Kecamatan Eremerasa, mengajukan permohonan Pendampingan Hukum kepada Kejaksaan Negeri Bantaeng.

Permohonan Pendampingan Hukum untuk Pemdes Borong Loe dan Pemdes Ulugalung tersebut, disampaikan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (DaTUN) di Kejaksaan Negeri Bantaeng, Puji Astuty, S.H kepada Beritasulsel.com network Beritasatu.com pada Kamis (13 Maret 2025).

“Alhamdulillah, tadi saya didampingi KaSi Pidsus Kejaksaan Negeri Bantaeng, DR. Andri Zulfikar, S.H, M.H, menerima kunjungan Kepala Desa Borong Loe dan Kepala Desa Ulugalung di Aula Adhyaksa Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng,” kata Jaksa Puji Astuty.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di kegiatan tadi, kata Jaksa Puji Astuty, dirinya selaku Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, DR. Andri Zulfikar, bertindak selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN), melakukan kegiatan pemaparan dalam rangka menindaklanjuti permohonan Pendampingan Hukum pada Pemerintah Desa Borong Loe dan Pemerintah Desa Ulugalung terkait Pengelolaan APBDesa Tahun Anggaran 2025.

Jaksa Puji Astuty, S.H, juga mengatakan bahwa berdasarkan kewenangan Kejaksaan melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 7 Tahun 2021, memiliki kewenangan salah satunya adalah kewenangan melakukan Pendampingan Hukum kepada Instansi, Lembaga, BUMN dan BUMD”.

“Kegiatan Pendampingan dua desa tadi, dihadiri langsung Kepala Desa Borong Loe dan Kepala Desa Ulugalung, Sekretaris Desa, Para Kasi, Para Kaur, Ketua BPD dan Pendamping Desa di dua desa tersebut,” kata Jaksa Puji Astuty, S.H.

Berita Terkait

Anggaran Rumah Tangga Pimpinan DPRD Sinjai Diusut Kejati Sulsel
Disaksikan Pejabat Pemkab dan PJU Polres, Kejaksaan Negeri Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana
Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng Safari Ramadan Perdana Bersama Bupati Uji Nurdin
Pemdes Bonto Cinde Ajukan Kerjasama Pendampingan Hukum ke Kejaksaan Negeri Bantaeng
FGD Bersama Pakar Hukum di Makassar, Professor dan Doktor Bahas Konsep ‘Dominus Litis’ Untuk Jaksa Sebagai Referensi Akademik
Terdakwa Perkara Skincare Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Makassar
Suami Bhayangkari Korban KDRT Terancam Hukuman Baru
Tim Jagawana di Back Up Tim Resmob Polres Bantaeng, Amankan 1 Ekskavator di Kawasan Hutan Produksi Bonto Lojong

Berita Terkait

Rabu, 12 Maret 2025 - 17:49

Anggaran Rumah Tangga Pimpinan DPRD Sinjai Diusut Kejati Sulsel

Senin, 10 Maret 2025 - 17:02

Disaksikan Pejabat Pemkab dan PJU Polres, Kejaksaan Negeri Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana

Jumat, 7 Maret 2025 - 14:53

Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng Safari Ramadan Perdana Bersama Bupati Uji Nurdin

Kamis, 6 Maret 2025 - 00:56

Pemdes Bonto Cinde Ajukan Kerjasama Pendampingan Hukum ke Kejaksaan Negeri Bantaeng

Kamis, 27 Februari 2025 - 19:23

FGD Bersama Pakar Hukum di Makassar, Professor dan Doktor Bahas Konsep ‘Dominus Litis’ Untuk Jaksa Sebagai Referensi Akademik

Berita Terbaru

Pemkot Parepare

Wali Kota Tasming Hamid Buka Musrenbang Perempuan dan Anak

Kamis, 13 Mar 2025 - 17:36