Berita Takalar, Mengulurkan tangan membantu sesama terlebih kepada orang yang tidak mampu, maka itu menilai sebagai dari perbuatan yang mulia dan pahalanya berlipat ganda disisi allah SWT. Tetapi jika instansi vertikal seperti kantor kejaksaan pembangunannya dibiayai APBD II entah berpahala atau tidak karena tidak kurang elemen masyarakat menilai bahwa sesuatu yang tidak wajar alias perbuatan penyalahgunaan wewenang atau sebagian orang orang tertentu mengatakan sebagai upaya sebatas menciptakan rasa kasih sayang antara pemerintah daerah dengan penegak hukum.
Seperti dalam LPSE takalar tahun 2018 tertulis 30 paket proyek, satu paket diantaranya adalah pembangunan gedung tambahan kantor kejaksaan negeri takalar dengan besaran anggaran Rp469.329.007,94
Jangan sampai pembaca Daulat Rakyat kurang percaya silahkan datang disamping kanan rumah dinas kapolres takalar menyaksikan kegiatan pekerjaannya telah berlangsung saat ini. Hanya saja karena dalam LPSE tertulis pembangunan gedung tambahan dengan anggaran Rp400jt lebih tetapi pelaksanaannya hanya rehabilitasi
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kalau soal ketidak sesuaian anggaran dengan pelaksanaannya kata Nirwan Nasrullah sebagai ketua tim anggaran pokok 2018 saat dikonfirmasi melalui WhatAspp nya baru baru ini minta dipertanyakan di dinas pekerjaan umum.
Tetapi soal pemberian anggaran katanya itu dibolehkan dengan dasar proposal yang diajukan kejari, Saiful Bahri kemudian dibahas di DPRD kemudian dituangkan kedalam APBD 2018 dengan belanja hibah barang. Kalau selesai baru diserahkan kekejaksaan kata Nirwan yang dipecat Syamsari dari jabatannya sebagai Sekda
Mudah mudahan dengan tongkat pemerintahan dikendalikan H.Syamsari Kitta bisa memperlakukan sama antara kejaksaan dengan masyarakat miskin
Penulis : Maggarisi Saiyye
Editor : Maggarisi Saiyye