Pembobol Brankas PT. Surya Madistrindo Sidrap Diringkus

- Redaksi

Kamis, 12 Desember 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muh. Tuanaya sesaat setelah diamankan

Muh. Tuanaya sesaat setelah diamankan

Beritasulsel.com – Resmob Polres Sidrap di back up oleh Resmob Polda Sulsel berhasil meringkus pelaku pembobol brangkas milik PT. Surya Madistrindo Sidrap, Senin (09/12/2019).

Sebanyak tiga orang pelaku yang diamankan mereka masing masing bernama Muh. Tuanaya alias Ronde (44), warga Gang Lappy Desa Tial Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku tengah, Provinsi Maluku.

Amran (37), pekerjaan koordinator taksi dan rental, asal Jalan Barawaja 2 Kelurahan Pampang Kecamatan Panakukang Makassar. Tama (29) warga Jalan Veteran selatan Kecamatan Mamajang Makassar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku Amran dan Tama

Selain ketiga pelaku, Polisi juga mengamankan dua orang saksi masing masing bernama Darwin Ibrahim (44) warga Kabupaten Maros dan seorang perempuan bernama Rika (24) warga Panakukang Makassar.

Setelah ditangkap dan diinterogasi, kata Kapolres Sidrap AKBP Budi Wahyono, Muh. Tuanaya mengakui telah melakukan pencurian uang dan dilakukan bersama dengan Iwan, Amran, Ancu dan Tama.

“Adapun hasil curiannya ia bagi empat bersama pelaku lainnya dan dirinya (Muh Tuanaya) memperoleh 90 juta rupiah. 88 juta rupiah ia titip ke sepupunya bernama Fahri beralamat di Kota Makassar. Pria tersebut kini dalam pencarian,” ungkap Budi Wahyono kepada beritasulsel.com Kamis (12/12/2019).

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Jumat 29 Nopember 2019 sekitar pukul 03.00 Wita, brangkas di Kantor PT. Surya Madistrindo yang berada di Jalan Poros Pare – Sidrap KM 10 Desa Mattirotasi, Kecamatan Wattangpulu, Kabupaten Sidrap.

Brangkas di Kantor tersebut dibobol pelaku dan berhasil menggasak uang sebanyak Rp. 697.542.200,- (Enam ratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus empat puluh dua ribu dua ratus rupiah).

“Muh. Tuanaya merupakan residivis kasus pencurian dengan modus bongkar brangkas yang mana bulan Nopember 2019 dirinya baru saja selesai menjalani proses hukuman di Lapas Gunung Sari Makassar dalam kasus curi uang Brangkas PDAM Makassar sebesar Rp. 1,2 Milyar bersama Iwan, Tamma dan Asri,” Tutup Budi Wahyono. (hs/bss)

Berita Terkait

Polres Sidrap Tangkap 4,6 Kg Sabu dan 4.200 Butir Ekstasi dalam Perut Ikan
Kapolda Sulsel Rilis 4,6 Kg Sabu dan 4.200 Butir Ekstasi di Polres Sidrap
Oknum Debt Collector di Bulukumba Dipolisikan Dituding Rampas Mobil, Begini Kronologinya
11 Penipu di Sidrap yang Sering Menipu di Medsos Jual Motor Murah, Diringkus Polisi
Kebakaran Pondok Pesantren Mambaul Ulum Addariah DDI Patobong Pinrang, Satu Santri Tewas
Nenek Penyandang Disabilitas di Sidrap Dilarikan ke RS Usai Dianiaya
Ketua GMBI Beri Bantuan 5 Bocah yang Tinggal di Bekas Kandang Ayam di Sidrap
Dear Presiden Prabowo, Bocah di Sidrap yang Tinggal di Bekas Kandang Ayam Minta Disekolahkan Kembali

Berita Terkait

Rabu, 19 Februari 2025 - 15:06

Polres Sidrap Tangkap 4,6 Kg Sabu dan 4.200 Butir Ekstasi dalam Perut Ikan

Rabu, 19 Februari 2025 - 13:14

Kapolda Sulsel Rilis 4,6 Kg Sabu dan 4.200 Butir Ekstasi di Polres Sidrap

Kamis, 30 Januari 2025 - 14:20

Oknum Debt Collector di Bulukumba Dipolisikan Dituding Rampas Mobil, Begini Kronologinya

Selasa, 14 Januari 2025 - 19:40

11 Penipu di Sidrap yang Sering Menipu di Medsos Jual Motor Murah, Diringkus Polisi

Rabu, 8 Januari 2025 - 17:34

Kebakaran Pondok Pesantren Mambaul Ulum Addariah DDI Patobong Pinrang, Satu Santri Tewas

Berita Terbaru