Beritasulsel.com – Resmob Polres Sidrap di back up oleh Resmob Polda Sulsel berhasil meringkus pelaku pembobol brangkas milik PT. Surya Madistrindo Sidrap, Senin (09/12/2019).
Sebanyak tiga orang pelaku yang diamankan mereka masing masing bernama Muh. Tuanaya alias Ronde (44), warga Gang Lappy Desa Tial Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku tengah, Provinsi Maluku.
Amran (37), pekerjaan koordinator taksi dan rental, asal Jalan Barawaja 2 Kelurahan Pampang Kecamatan Panakukang Makassar. Tama (29) warga Jalan Veteran selatan Kecamatan Mamajang Makassar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain ketiga pelaku, Polisi juga mengamankan dua orang saksi masing masing bernama Darwin Ibrahim (44) warga Kabupaten Maros dan seorang perempuan bernama Rika (24) warga Panakukang Makassar.
Setelah ditangkap dan diinterogasi, kata Kapolres Sidrap AKBP Budi Wahyono, Muh. Tuanaya mengakui telah melakukan pencurian uang dan dilakukan bersama dengan Iwan, Amran, Ancu dan Tama.
“Adapun hasil curiannya ia bagi empat bersama pelaku lainnya dan dirinya (Muh Tuanaya) memperoleh 90 juta rupiah. 88 juta rupiah ia titip ke sepupunya bernama Fahri beralamat di Kota Makassar. Pria tersebut kini dalam pencarian,” ungkap Budi Wahyono kepada beritasulsel.com Kamis (12/12/2019).
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Jumat 29 Nopember 2019 sekitar pukul 03.00 Wita, brangkas di Kantor PT. Surya Madistrindo yang berada di Jalan Poros Pare – Sidrap KM 10 Desa Mattirotasi, Kecamatan Wattangpulu, Kabupaten Sidrap.
Brangkas di Kantor tersebut dibobol pelaku dan berhasil menggasak uang sebanyak Rp. 697.542.200,- (Enam ratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus empat puluh dua ribu dua ratus rupiah).
“Muh. Tuanaya merupakan residivis kasus pencurian dengan modus bongkar brangkas yang mana bulan Nopember 2019 dirinya baru saja selesai menjalani proses hukuman di Lapas Gunung Sari Makassar dalam kasus curi uang Brangkas PDAM Makassar sebesar Rp. 1,2 Milyar bersama Iwan, Tamma dan Asri,” Tutup Budi Wahyono. (hs/bss)