Pembobol Brankas PT. Surya Madistrindo Sidrap Diringkus

- Redaksi

Kamis, 12 Desember 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muh. Tuanaya sesaat setelah diamankan

Muh. Tuanaya sesaat setelah diamankan

Beritasulsel.com – Resmob Polres Sidrap di back up oleh Resmob Polda Sulsel berhasil meringkus pelaku pembobol brangkas milik PT. Surya Madistrindo Sidrap, Senin (09/12/2019).

Sebanyak tiga orang pelaku yang diamankan mereka masing masing bernama Muh. Tuanaya alias Ronde (44), warga Gang Lappy Desa Tial Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku tengah, Provinsi Maluku.

Amran (37), pekerjaan koordinator taksi dan rental, asal Jalan Barawaja 2 Kelurahan Pampang Kecamatan Panakukang Makassar. Tama (29) warga Jalan Veteran selatan Kecamatan Mamajang Makassar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku Amran dan Tama

Selain ketiga pelaku, Polisi juga mengamankan dua orang saksi masing masing bernama Darwin Ibrahim (44) warga Kabupaten Maros dan seorang perempuan bernama Rika (24) warga Panakukang Makassar.

Setelah ditangkap dan diinterogasi, kata Kapolres Sidrap AKBP Budi Wahyono, Muh. Tuanaya mengakui telah melakukan pencurian uang dan dilakukan bersama dengan Iwan, Amran, Ancu dan Tama.

“Adapun hasil curiannya ia bagi empat bersama pelaku lainnya dan dirinya (Muh Tuanaya) memperoleh 90 juta rupiah. 88 juta rupiah ia titip ke sepupunya bernama Fahri beralamat di Kota Makassar. Pria tersebut kini dalam pencarian,” ungkap Budi Wahyono kepada beritasulsel.com Kamis (12/12/2019).

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Jumat 29 Nopember 2019 sekitar pukul 03.00 Wita, brangkas di Kantor PT. Surya Madistrindo yang berada di Jalan Poros Pare – Sidrap KM 10 Desa Mattirotasi, Kecamatan Wattangpulu, Kabupaten Sidrap.

Brangkas di Kantor tersebut dibobol pelaku dan berhasil menggasak uang sebanyak Rp. 697.542.200,- (Enam ratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus empat puluh dua ribu dua ratus rupiah).

“Muh. Tuanaya merupakan residivis kasus pencurian dengan modus bongkar brangkas yang mana bulan Nopember 2019 dirinya baru saja selesai menjalani proses hukuman di Lapas Gunung Sari Makassar dalam kasus curi uang Brangkas PDAM Makassar sebesar Rp. 1,2 Milyar bersama Iwan, Tamma dan Asri,” Tutup Budi Wahyono. (hs/bss)

Berita Terkait

Ketua GMBI Beri Bantuan 5 Bocah yang Tinggal di Bekas Kandang Ayam di Sidrap
Dear Presiden Prabowo, Bocah di Sidrap yang Tinggal di Bekas Kandang Ayam Minta Disekolahkan Kembali
Breaking News: “Satu Santri Ponpes Hasyim Asy’Ari Bantaeng, Ditemukan Tewas”
Miris, 5 Bocah di Sidrap Tinggal di Bekas Kandang Ayam Bersama Ibu dan Neneknya
Polsek Watang Pulu Polres Sidrap dalam Implementasi Asta Cita Presiden
Debat Kedua Calon Bupati Sidrap Digelar di Hotel Harper Makassar
Debat Paslon Kondusif, Rektor UNISAN Apresiasi Kapolres Sidrap
Debat Paslon Bupati Sidrap di Aula SKPD: Kandidat dan Tamu Kepanasan

Berita Terkait

Minggu, 24 November 2024 - 23:00

Ketua GMBI Beri Bantuan 5 Bocah yang Tinggal di Bekas Kandang Ayam di Sidrap

Minggu, 24 November 2024 - 22:06

Dear Presiden Prabowo, Bocah di Sidrap yang Tinggal di Bekas Kandang Ayam Minta Disekolahkan Kembali

Minggu, 24 November 2024 - 13:46

Breaking News: “Satu Santri Ponpes Hasyim Asy’Ari Bantaeng, Ditemukan Tewas”

Sabtu, 23 November 2024 - 21:07

Miris, 5 Bocah di Sidrap Tinggal di Bekas Kandang Ayam Bersama Ibu dan Neneknya

Jumat, 15 November 2024 - 15:36

Polsek Watang Pulu Polres Sidrap dalam Implementasi Asta Cita Presiden

Berita Terbaru