Jakarta – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman memaparkan strategi dan upaya Pemprov dalam penyelesaian permasalahan tumpang tindih IGT atau Informasi Geospasial Tematik (sinkronisasi).
Hal itu diungkapkan di Rapat Kerja Nasional Kebijakan Satu Peta oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa 4 Oktober 2022.
Dimoderatori Plt Asisten Deputi Penataan Ruang dan Pertanahan Kemenko Perekonomian, Kartika, Gubernur Andi Sudirman pun berdialog dengan para audiens yang hadir. Diantaranya dari Kementerian/Lembaga, Pemprov dan Pemkab/Pemkot se Indonesia, serta Mitra pembangunan dan asosiasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sulawesi Selatan menjadi Provinsi pertama di Indonesia yang telah melakukan revisi Perda RTRW yang terintegrasi undang-undang cipta kerja dan RZWP3K.
Penyelesaian Permasalahan Tumpang Tindih IGT (PITTI) ini sendiri merupakan amanah dari PP 43/2021 tentang penyelesaian Ketidaksesuaian tata ruang, kawasan hutan, izin dan/atau hak atas tanah.
Berdasarkan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 250 Tahun 2021 tergambarkan potret permasalahan tumpang IGT di provinsi Sulawesi Selatan yang secara total mencapai 47.993 ha atau 44,7% ketidaksesuaian tatakan.
Atas permasalahan ketidaksesuaian ini berhasil diturunkan menjadi 1.380 Ha (0,03%). Hal itu berkat terbitnya Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2022-2041.
“Ini adalah perjuangan bersama-sama dalam kurung waktu beberapa 1-2 tahun ini. Kita telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2022-2041. Ini menjadi perda RTRW Provinsi pertama, yang terintegrasi dengan UU Cipta Kerja dan RZWP3K,” jelasnya.
Selain itu, sinergi dan kolaborasi bersama dalam penyusunan revisi Perda RTRW ini. “Strategi sinkronisasi juga kami lakukan dengan aktif berkoordinasi langsung bersama Kementerian terkait,” tuturnya.
Ia pun mengaku, bahwa tumpang tindih ini bisa memperlambat investasi. “Olehnya itu, dengan terbitnya Perda RTRW ini menjadi landasan untuk meningkatkan investasi yang akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi,” tuturnya.
Lanjutnya, “Pemprov Sulsel terus berkomitmen untuk mendukung Kebijakan Satu Peta. Hadirnya kebijakan satu peta ini, salah satunya untuk mendukung penyelesaian permasalahan tumpang tindih pemanfaatan lahan,” imbuhnya.
Terlebih, Sulawesi Selatan memiliki potensi sumber daya yang besar. Baik di sektor pertanian, kehutanan, pertambangan, maupun kemaritiman. “Sehingga pembangunan perlu memperhatikan rencana tata ruang,” tandasnya. (*)