Beritasulsel.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba berhasil mengamankan pasangan suami istri (pasutri) yang diduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, Kamis 02 Juli 2020, lalu.
Pasutri tersebut berinisial NI (23) dan ST (25), warga Dusun Bentenge, Desa Batu Karopa, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Informasi dari Kepolisian Resor Bulukumba, yang pertama diamankan adalah ST (25). Saat itu ST sedang menjual Sabu-sabu kepada Polisi yang menyamar sebagai pembeli.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
ST diamankan bersama 1 plastik dobel klip yang berisikan kristal bening narkotika golongan I jenis sabu dengan berat 0.29 gram, Selasa (7/7/2020).
Selanjutnya, personel melakukan penggeledahan di rumah ST dan didapati dalam kamar milik ST barang bukti lain yakni 1 buah kotak plastik warna putih bening yang dibalut dengan isolasi warna hitam dan didalamnya terdapat 3 buah plastik dobel klip yang diduga bekas Sabu-sabu.
Kasat Narkoba Polres Bulukumba membenarkan informasi itu. Dia mengatakan bahwa interogasi awal, ST mengaku mendapatkan narkoba jenis Sabu tersebut dari suaminya yakni NI yang saat itu sedang tidak berada di rumahnya.
“Satu hari kemudian NI datang ke Mapolres Bulukumba menyerahkan diri. Dihadapan penyidik, NI mengaku bahwa barang haram tersebut ia peroleh dengan cara menukarkan 1 unit laptop kepada seseorang yang berinisial AC. AC ini merupakan resedivis (mantan napi narkotika) dan saat ini kita lakukan pengembangan lebih lanjut,” pungkas Hambali.
Reporter: Parawansyah
Editor: Heri Siswanto.