Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantaeng, menggelar Rapat Paripurna Penyerahan Rancangan APBD Tahun 2025 dari Eksekutif (Pj Bupati Bantaeng) ke Legislatif (Ketua DPRD Bantaeng) untuk selanjutnya dibahas secara bersama-sama oleh seluruh Fraksi di DPRD Kabupaten Bantaeng.
Rapat Paripurna DPRD Bantaeng bersama Pj Bupati Bantaeng dan Forkopimda serta dihadiri beberapa Kepala SKPD Pemkab Bantaeng tersebut, digelar di Ruang Paripurna DPRD Bantaeng. Selasa, (12 Nopember 2024).
Sebelum Pj Bupati Bantaeng menyampaikan pengantar nota keuangan atas Ranperda APBD Kabupaten Bantaeng Tahun 2025, Ketua DPRD Bantaeng, H. Budi Santoso dalam sambutannya menyampaikan bahwa Paripurna yang digelar pada hari ini, menurut buku tamu daftar kehadiran Anggota DPRD Bantaeng, dihadiri 18 Anggota DPRD Bantaeng.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Berdasarkan tata tertib di DPRD, jumlah kehadiran Anggota DPRD Bantaeng itu sudah memenuhi quorum untuk menggelar Paripurna,” kata Ketua DPRD Bantaeng, H. Budi Santoso, S.Sos, M.M.
Usai Ketua DPRD Bantaeng menyampaikan sambutan, acara dilanjutkan dengan Pidato Pj Bupati Bantaeng yang dirangkaikan dengan penyampaian Pengantar Nota Keuangan Atas Rancangan Peraturan Daerah APBD Tahun Anggaran 2025.
Berikut kutipan Pidato Pj Bupati Bantaeng, DR. Andi Abubakar, S.Ip, M.Si sembelum menyerahkan Rancangan APBD Tahun 2025 ke DPRD Bantaeng.
Rapat Paripuma Dewan Yang Terhormat.
“Melalui forum yang terhormat ini, perkenankan saya atas nama Pemerintah Kabupaten, menyampaikan apresiasi serta ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya, kepada Pimpinan dan segenap Anggota DPRD Kabupaten Bantaeng, yang telah memberikan kesempatan kepada kami untuk menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 dan selanjutnya akan dibahas secara bersama antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah”.
“Kami meyakini bahwa dengan kerjasama yang baik antara Pemerintah bersama DPRD Kabupaten Bantaeng, akan mempercepat terwujudnya pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan daerah di Kabupaten Bantaeng yang kita cintai bersama”.
“Dokumen Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng tentang APBD Tahun Anggaran 2025 ini, disusun dengan berpedoman pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Tekhnis Pengelolaan Keuangan Daerah”.
“Berdasarkan regulasi tersebut, akan semakin memberikan eksistensi dan penguatan secara umum terhadap pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dan secara khusus terhadap beberapa program prioritas daerah”, antara lain:
1. Pemenuhan pelayanan masyarakat, guna penangggulangan stunting:
2. Pemberdayaan ekonomi, guna mendukung penguatan usaha ekonomi masyarakat dan penanggulangan kemiskiinan ekstrim.
3. Peningkatan produksi hasil pertanian, peternakan dan perikanan dalam rangka meningkatkan pendapatan masyarakat, menjaga stabilitas harga pangan dan pengendalian Inflasi.
4. Penanggulangan terhadap lahan kritis dan daerah aliran sungai guna pencegahan terjadinya bencana alam serta pengendalian banjir.
5. Pemberian jaminan perlindungan sosial bagi masyarakat.
“Adapun ringkasan dari Rancangan APBD Tahun Anggaran 2025, dapat kami sampaikan”, sebagai berikut:
Pertama: Pendapatan Daerah diproyeksikan sebesar Rp.1.013 (Satu Triliun Tiga Belas Milyar Lebih).
Kedua: Belanja Daerah diproyeksikan sebesar Rp.1.013 (Satu Trilyun Tiga Belas Miliar Lebih) dengan rincian sebagai berikut:
1. Belanja Operasi diproyeksikan sebesar Rp.752 Miliar lebih.
2. Belanja Modal diproyeksikan sebesar Rp.165 Miliar lebih.
3. Belanja Tidak Terduga dianggarkan sebesar Rp.3 Miliar Rupiah.
4. Belanja Transfer diproyeksikan sebesar Rp.93 Miliar lebih, yang terdiri dari:
a. Belanja transfer kepada Pemerintah Desa yaitu Dana Desa dan Alokasi Dana Desa.
b. Belanja bantuan keuangan yang bersumber dari Pemerintah Provinsi atau Kabupaten kepada Desa.
Ketiga: Pembiayaan Daerah meliputi penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan, dimana dalam APBD Tahun Anggaran 2025, penerimaan pembiayaan daerah diproyeksikan Nihil dan untuk pengeluaran pembiayaan daerah diproyeksikan Nihil.
Dapat kami sampaikan pula bahwa terkait muatan dalam Rancangan APBD Tahun Anggaran 2025 yang telah diserahkan sebelumnya, akan dilakukan beberapa penyesuaian dalam rapat pembahasan selanjutnya, mengingat terdapat beberapa kebijakan Pemerintah Pusat dalam rangka mendukung Program Prioritas Nasional, sebagaimana yang diamanatkan dalam Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025.
Usai Pj Bupati Bantaeng membacakan pidato pengantar nota keuangan atas Ranperda APBD Tahun 2025, Ketua DPRD Bantaeng, H. Budi Santoso mengatakan: “Besok, (Rabu, 13/11/2024). Kita kembali akan menggelar Paripurna dalam rangka Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi DPRD Bantaeng atas Ranperda APBD Tahun Anggaran 2025”.
“Sidang saya skors sampai Rabu (13/11/2024) Pukul 10:00 Wita,” kata Ketua DPRD Bantaeng, H. Budi Santoso, S.Sos, M.M.