Parepare, Sulsel – Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PAM)Tirta Karajae bakal menindak tegas pelanggan yang menunggak pembayaran yang menjadi kewajibannya.
Tindakan tegas itu berupa penyegelan meteran air bagi pelanggan dengan tunggakan lebih dari 2 Bulan.
Itu disampaikan Direktur Pam Tirta Karajae Andi Firdaus Djollong. Jumat (3/3/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
AFJ akronim Andi Firdaus Jollong menjelaskan, kebijakan tegas tersebut untuk merubah pola pikir masyarakat agar lebih memprioritaskan pembayaran rekening air sebagai kebutuhan pokok.
“Titik pointnya adalah agar masyarakat merubah pola pikir untuk mendahulukan rekening air sebagai kebutuhan pokok. Karena yang terjadi sekarang sebagian pelanggan menyepelekan pembayaran rekening air bulanan ketimbang kebutuhan sekunder semisal kuota handphone,” terang eks Legislator DPRD Parepare itu.
Menurut AFJ, langkah tegas yang dilakukan oleh Manajemen PAM Tirta Karajae sudah dilakukan oleh perusahaan BUMN penyedia Listrik dan Telekomunikasi.
“Seperti yang dilakukan oleh PLN akan menyegel jika listriknya tidak dibayar. PT Telkom pun demikian. Hanya memberikan tenggang waktu satu bulan langsung non aktif,” ucap Andi Firdaus.
Di tempat lain, Humas PAM Tirta Karajae Efendi Rasyid menjelaskan, upaya pendekatan kepelanggan agar mudah mengakses informasi besaran rekening bulanan agar menghindari keterlambatan bayar dengan melakukan scan barcode pada kalender.
“Informasi tagihan pelanggan, sekarang bisa lewat scan barcode atau melalui e commerce,” tuturnya.
Untuk memaksimalkan penyelesaian masalah tunggakan pelanggan, kata dia, PAM Tirta Karajae menggabungkan tiga Asisten Manajer (Asmen) yakni Asmen, Nrw, penagihan, baca meter, dan menambah tenaga lapangan dari 14 menjadi 20 orang.
“Itu untuk memaksimalkan penyebaran surat pemberitahuan tunggakan,” tandasnya. (*)