Beritasulsel.com – Oknum Koordinator Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Kecamatan Pasimarannu bernama Mawardi dikabarkan telah menarik paksa ATM dan buku tabungan penerima PKH bernama Bau Asseng, warga Dusun Ujung Laut, Desa Lambego, Kecamatan Pasimarannu, Selayar.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Bau Asseng kepada awak media di Selayar. Ia mengatakan, penarikan ATM dan buku tabungan miliknya telah berlangsung sejak pencairan ketiga, Juli – September 2019.
“Itu diambil paksa oleh Mawardi pada bulan Juli 2019 lalu dan sampai sekarang belum dikembalikan, saya tidak tahu menahu alasannya kenapa diambil,” ucap Bau Asseng, Jumat (8/11/2019).
Mawardi yang dikonfirmasi awalnya tidak mengaku namun saat dikonfimasi ulang, Mawardi baru mengakui bahwa ATM dan buku tabungan milik Bau Asseng ada sama dirinya.
”Pemilik rekening Bau Asseng, bahwa yang bersangkutan tidak lagi berhak menerima bantuan,” Ucap Mawardi.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Selayar, Patta Amir, yang dikonfirmasi mengatakan bahwa buku tabungan dan ATM peserta PKH tidak bisa dipindahtangankan, apalagi diambil secara paksa.
Sebaiknya Koordinator wilayah melaporkan ke Pusat atau ke Kabupaten apabila penerima PKH sudah tidak memenuhi syarat sebagai peserta penerima PKH.
“Harus melaporkan ke pusat maka secara otomatis penyalurannya akan berhenti dengan sendirinya, dan kami pemerintah daerah tidak punya kewenangan memutuskan peserta, karena itu kewenangan pemerintah pusat dalam hal Kementerian Sosial yang bekerjasama dengan perbankan,” ujar Patta Amir.
Terkait kejadian itu, salah seorang keluarga Bau Asseng yakni Muh. Jufri, rencananya akan melaporkan kejadian ini ke Polres Selayar. (IL)


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.