Beritasulsel.com – 3 orang pelajar di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel), diringkus polisi.
Ketiganya berinisial AMR berusia 20 tahun warga Jalan Salak, Kelurahan Macege, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Bone.
IMN berusia 17 tahun, dan inisial A berusia 19 tahun, warga Dusun Pajalele, Desa Manajeng, Kecamatan Sibulue, Bone.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Narkoba Polres Bone AKP Yusriadi Yusuf yang dihubungi beritasulsel membenarkan hal itu.
Dia mengatakan bahwa para pelaku ditangkap di dua tempat berbeda pada hari Minggu tanggal 21 April 2024.
“Yang pertama diamankan adalah AMR dan IMN,” ucap Yusri dihubungi Senin (21/4).
AMR dan IMN ditangkap di dalam sebuah rumah di Jalan Jendral Sukawati, Kelurahan Macege, Bone.
Mereka ditangkap bersama satu sachet plastik berukuran sedang berisi sabu dan tiga sachet plastik berukuran kecil berisi sabu.
1 buah skill /alat timbang digital, 1 bungkus plastic klip bening yang di dalamnya berisi beberapa lembar sachetan kosong dan 2 buah korek api gas, serta HP VIVO warna merah.
“Saat diintrogasi, keduanya mengaku bahwa sabu sebanyak satu sachet berukuran sedang, baru saja diambilnya (dibeli) dari inisial A dengan harga Rp1,6 juta,” sebut Yusuf.
A kemudian ditangkap di rumahnya di Sibulue. Saat diintrogasi, A mengakui bahwa satu sachet sabu berukuran sedang yang ditangkap dari tangan AMR dan IMN adalah miliknya.
Ketiga pelajar tersebut lalu digelandang ke Mapolres Bone guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Mereka disangka melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan UU RI No.11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak,” pungkasnya. (***)