BULUKUMBA, Beritasulsel.com – Nama Andi Muttamar Mattotorang beberapa hari belakangan jadi tranding topik pembicaraan masyarakat di kabupaten Bulukumba, pasalnya figur yang merupakan ketua Partai Berkarya sekaligus caleg nomer urut 9 di Dapil III Bulukumba itu saat ini sedang mendekam di Lapas kelas II A Taccorong, Bulukumba.
Masyarakat santer bertanya, apakah ditahannya mantan ketua DPRD Bulukumba itu bakal mempengaruhi proses tahapan pencalonannya sebagai legislator pada pemilu 2019 mendatang?.
Merespon hal tersebut, komisioner KPU Bulukumba, Wawan Kurniawan belum bisa memastikan bagaimana putusan yang akan diberlakukan KPU kepada Andi Muttamar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Wawan menjelaskan, terkait hal tersebut, pihak KPU berpegang pada regulasi yang ada, salah satunya itu pada PKPU 20/2018 pada Pasal 35 menjelaskan hanya bagi yang bermasalah hukum dengan perkara pemalsuan dokumen, dan itu sudah berkekuatan hukum tetap yang bisa masuk kategori TMS (Tidak Memenuhi Syarat).
“Jadi diluar dari perkara itu kami tidak punya kewenangan untuk mengeksekusi apalagi men-TMS kan seseorang,” ujarnya di kantor KPU Bulukumba, Jl Jenderal Sudirman, Senin (11/12/2018).
Namun, pihak KPU tetap mengajukan persuratan ke pengadilan terkait perkara yang dihadapi Andi Muttamar.
“Tapi ketika misalnya perkaranya tidak seperti yang termaksud dalam pasal 35 PKPU yaitu pemalsuan dokumen, maka kami tidak mempersoalkan itu apalagi seluruh syarat calon itu terpenuhi pada saat pengajuan pencalonan beberapa bulan lalu,” tambah Wawan.
“Jangankan yang sifatnya seperti ini, yang meninggal duniapun jika sudah ada putusan terkait DCT itu tidak dapat kami coret serta merta,” jelas Wawan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Andi Muttamar saat ini sedang ditahan di Lapas kelas IIA Bulukumba atas jeratan pasal 351 (Tindak Pidana Penganiayaan) dengan vonis 1 bulan Penjara.