Nama Andi Muttamar Tercoret (TMS) Dari Daftar Caleg Bulukumba? Ini Jawaban KPU

- Redaksi

Rabu, 12 Desember 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DCT Partai Berkarya Dapil III Bulukumba (Bulukumpa-Rilau Ale)

DCT Partai Berkarya Dapil III Bulukumba (Bulukumpa-Rilau Ale)

BULUKUMBA, Beritasulsel.com – Nama Andi Muttamar Mattotorang beberapa hari belakangan jadi tranding topik pembicaraan masyarakat di kabupaten Bulukumba, pasalnya figur yang merupakan ketua Partai Berkarya sekaligus caleg nomer urut 9 di Dapil III Bulukumba itu saat ini sedang mendekam di Lapas kelas II A Taccorong, Bulukumba.

Masyarakat santer bertanya, apakah ditahannya mantan ketua DPRD Bulukumba itu bakal mempengaruhi proses tahapan pencalonannya sebagai legislator pada pemilu 2019 mendatang?.

Merespon hal tersebut, komisioner KPU Bulukumba, Wawan Kurniawan belum bisa memastikan bagaimana putusan yang akan diberlakukan KPU kepada Andi Muttamar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wawan menjelaskan, terkait hal tersebut, pihak KPU berpegang pada regulasi yang ada, salah satunya itu pada PKPU 20/2018 pada Pasal 35 menjelaskan hanya bagi yang bermasalah hukum dengan perkara pemalsuan dokumen, dan itu sudah berkekuatan hukum tetap yang bisa masuk kategori TMS (Tidak Memenuhi Syarat).

“Jadi diluar dari perkara itu kami tidak punya kewenangan untuk mengeksekusi apalagi men-TMS kan seseorang,” ujarnya di kantor KPU Bulukumba, Jl Jenderal Sudirman, Senin (11/12/2018).

Namun, pihak KPU tetap mengajukan persuratan ke pengadilan terkait perkara yang dihadapi Andi Muttamar.

“Tapi ketika misalnya perkaranya tidak seperti yang termaksud dalam pasal 35 PKPU yaitu pemalsuan dokumen, maka kami tidak mempersoalkan itu apalagi seluruh syarat calon itu terpenuhi pada saat pengajuan pencalonan beberapa bulan lalu,” tambah Wawan.

“Jangankan yang sifatnya seperti ini, yang meninggal duniapun jika sudah ada putusan terkait DCT itu tidak dapat kami coret serta merta,” jelas Wawan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Andi Muttamar saat ini sedang ditahan di Lapas kelas IIA Bulukumba atas jeratan pasal 351 (Tindak Pidana Penganiayaan) dengan vonis 1 bulan Penjara.

Berita Terkait

Pagelaran Seni KPU Bulukumba Tingkatkan Partisipasi Pemilih, Pjs Bupati Apresiasi
Dema STAI Al Gazali Nilai Ceramah Harifuddin Lewa Provokatif di Bulukumba
Siap-Siap! Toko Sejahtera Bulukumba Segera Launching
Kolaborasi, PKM ITEB Bina Adinata Wujudkan Digitalisasi Wisata Desa di Jeneponto
Pemilihan Ketua BEM UMB Bukukumba Tuai Sorotan, Riswandi: Tidak Transparan dan Rentan Kecurangan
Pinus Sulsel Dorong Ekologi di Bulukumba, Peluang Desa Dapatkan Tambahan Anggaran
Pj Bupati Andi Abubakar Menghadiri Pengukuhan dan Pelantikan Dewan Pengurus KKMB Kabupaten Bantaeng
Pemkab Bantaeng Hadirkan Kepala ANRI, Pj Bupati Andi Abubakar: Mulai Daftarkan Arsip Sejarah dan Budaya di Sulawesi Selatan

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 22:36

Pagelaran Seni KPU Bulukumba Tingkatkan Partisipasi Pemilih, Pjs Bupati Apresiasi

Sabtu, 9 November 2024 - 19:08

Dema STAI Al Gazali Nilai Ceramah Harifuddin Lewa Provokatif di Bulukumba

Kamis, 31 Oktober 2024 - 21:35

Siap-Siap! Toko Sejahtera Bulukumba Segera Launching

Senin, 14 Oktober 2024 - 20:01

Kolaborasi, PKM ITEB Bina Adinata Wujudkan Digitalisasi Wisata Desa di Jeneponto

Minggu, 13 Oktober 2024 - 16:24

Pemilihan Ketua BEM UMB Bukukumba Tuai Sorotan, Riswandi: Tidak Transparan dan Rentan Kecurangan

Berita Terbaru