Beritasulsel.com – Pria berinisial MUS berusia 27 tahun dijebloskan ke sel tahanan Polres Blora dan terancam maksimal 12 tahun penjara gara-gara menculik lalu memperkosa istrinya berinsial SNW berusia 22 tahun.

MUS ditangkap bersama S berusia 43 tahun dan MOS berusia 33 tahun. Tiga lainnya masih dalam pengejaran Satreskrim Polres Blora.

MUS, S dan MOS bersama tiga orang lainnya yang masih dalam pengejaran, telah menculik SNW.  Namun otak dari penculikan tersebut adalah MUS. S dan MOS serta tiga orang yang masih dalam pengejaran itu, hanya orang suruhan yang diupah agar menculik SNW.

Hal itu diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Blora AKP Setyanto kepada wartawan Rabu (29/12/21) lalu.

“Awalnya MUS minta bantuan kepada MOS agar mencarikan orang yang mau dibayar untuk menculik SNW dengan iming-iming upah. MOS lalu mengajak tersangka S kemudian mencari 3 orang lagi. Setelah mendapatkan orang yang mau melakukan tugas tersebut, MUS mengajak mereka berkumpul dan merencanakanlah penculikan tersebut,” beber Setyanto.

Lanjut ke halaman 2 – proses penculikan SNW

Kamis pagi (23/12), lanjut Setyanto, terjadilah penculikan tersebut di Jalan Blora-Randublatung tepatnya di wilayah sekitar Desa Semanggi. Lokasi tersebut merupakan kawasan hutan jati yang kondisinya lebat dan sepi.

Awalnya mereka membuntuti mobil korban, setelah menganggap situasi aman, mereka langsung menyalip mobil korban dan saat itu mobil tersangka langsung menghadang di depan mobil korban.

Para pelaku kemudian turun dari mobil sambil membawa senjata tajam dan menghampiri korban. Kemudian mengancam korban dengan senjata tajam berupa celurit dan pedang. Tersangka juga menyetrum korban dengan alat setrum yang sudah disiapkan.

“Selanjutnya, korban SNW dibawa menggunakan kendaraan ke arah Randublatung. Sedangkan tersangka MUS, (suami korban), mengamati dari jauh,” beber Setyanto.

Setelah berhasil menculik korban, selama 3 hari korban disekap dan dibawa berpindah pindah tempat dari hutan kayu putih kemudian berpindah lagi ke kandang ayam dan pindah lagi ke gubuk persawahan jagung di wilayah Kabupaten Bojonegoro.

Lanjut ke halaman 3 – Motif MUS menculik SNW

Setyanto mengatakan bahwa Motif MUS menculik SNW yang tak lain adalah istrinya sendiri adalah karena MUS masih suka dan cinta kepada SNW sedangkan SNW sedang menggugat cerai di Pengadilan Agama (PA) Blora.

“Mereka masih proses perceraian di Pengadilan Agama Blora. Setelah dibujuk rayu, proses perceraian masih terus berjalan. Akhirnya si suami nekat menculik si istri,” terang Setyanto.

Sementara itu, SNW yang dihubungi wartawan mengatakan bahwa dirinya menggugat cerai MUS lantaran sudah tidak tahan dengan sikap MUS yang hanya menjadikan dirinya sebagai sapi perah.