Bulukumba – Ketua Forum Pemerhati Masyarakat Sipil (FPMS), HM Amiruddin Makka, SE., MM., MH., meminta agar Akbar Amnur dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Bulukumba.

Desakan ini muncul menyusul pengakuan seorang narapidana bernama Irfan Vega yang menyatakan telah mengonsumsi sabu di dalam Lapas. Selain itu, seorang oknum petugas Lapas berinisial AR juga ditangkap karena diduga terlibat dalam peredaran narkoba.

“Saya berharap Kalapas Bulukumba segera dicopot karena gagal menjalankan fungsi pembinaan. Ironisnya, justru para sipir di dalam Lapas yang seharusnya dibina. Warga yang dijatuhi hukuman dimasukkan ke Lapas untuk dibina, namun dari kejadian ini seolah justru sipirnya yang butuh pembinaan,” tegas Amiruddin, Selasa (14/5/2025).

Dikatakan bahwa kejadian ini menandakan adanya pelanggaran serius. “Ada napi yang mengaku memakai sabu, peredaran HP yang bebas dalam Lapas, hingga sipir yang tertangkap edarkan sabu. Ini menunjukkan lemahnya pengawasan. Sipir harus dibina dulu baru bisa membina napi,” imbuhnya.

Lebih lanjut Amiruddin menegaskan bahwa selain kasus narkoba, napi dalam Lapas itu juga bebas menggunakan ponsel.

Hal ini terungkap dalam sidak yang dilakukan beberapa waktu lalu, di mana petugas menemukan sejumlah HP milik napi.

“Maka tidak ada alasan lagi untuk mempertahankan Kalapas. Napi pesta sabu, sipir edar sabu, dan napi bebas pegang HP. Pelanggarannya sudah komplet. Jalan satu satunya adalah copot Kalapas dan evaluasi total Lapas Bulukumba,” tegasnya.

Terakhir, Amiruddin mengaku akan segera menyurati Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk meminta agar  Kalapas Bulukumba dicopot. “Insya Allah saya akan menyurat ke Kemenkumham,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Satnarkoba Polres Bulukumba telah menangkap seorang oknum sipir Lapas Bulukumba inisial AR pada hari Selasa (13/5/2025) di Jalan Gajah Mada, Bulukumba.

Dari tangan AR, polisi menyita barang bukti sebanyak delapan sachet berukuran kecil dan sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu siap edar.

Bersambung ke halaman selanjutnya >>>