Mertua di Sinjai Tega Perkosa Menantunya, Tangan Diikat Tali Rafia Dalam Kamar

- Redaksi

Jumat, 6 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Foto Perempuan

Ilustrasi Foto Perempuan

Beritasulsel.com,Sinjai- Seorang pria paruh baya berinisial KD (60) di Desa Suka Maju, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan tega memperkosa sang menantunya berinisial S (15). Aksi bejat ini dilakukan saat kondisi rumah dalam keadaan sepi.

Kasat Reskrim Polres Sinjai, Iptu Andi Rahmatullah mengatakan pelaku pemerkosaan berinisial KD merupakan mertua korban dan tinggal serumah. Aksi bejat itu dilakukan sang mertua di dalam kamar saat suami korban pergi mencari nafkah.

“Aksi tersebut dilakukan pelaku selama dua hari. Kejadiannya pada tanggal 28-29/8/2024 pukul 06.00 wita,” ujarnya kepada awak media, Jum’at (6/8/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Andi Rahmatullah mengungkapkan kejadian pertama dilakukan pelaku pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2024 saat korban S (15) sementara melipat pakaian di kamar. Tak lama kemudian, pelaku bertanya mana mama mu?.

Korban pun menjawab, pergi di rumahnya kakak Sukma. Usai korban (S) menjawab pertanyaan, sang mertua kembali bertanya apa di bikin?, korban menjawab saya sedang melipat pakaian.

Saat itu juga, pelaku KD atau mertua korban gelap mata dan lansung menutup mulut korban menggunakan handuk kecil berwarna biru. Korban pun memberontak dengan cara menggerakkan tangannya namun pelaku lansung membaringkan korban ditempat tidur.

“Usai terbaring, pelaku mengikat kedua tangan korban menggunakan tali rafia. Setelah itu, membuka celana dan baju korban. Pelaku selanjutnya memasukkan alat kelaminnya kedalam vagina korban sekitar kurang lebih 2 menit dan menumpahkan spermanya diatas perut,” bebernya.

Setelah melakukan perbuatan bejat itu kata Andi Rahmatullah, pelaku membersihkan bekas spermanya menggunakan baju dan kemudian pelaku melepas ikatan korban lalu menyuruh korban mandi.

“Usai melakukan perbuatan bejat itu, pelaku menyuruh pelaku untuk mandi. Setelah itu, korban kembali diancam untuk dibunuh jika membongkar kejadian tersebut,” tuturnya.

Kejadian kedua, pada hari kamis 29 Agustus 2024. Saat itu, korban sementara mencuci piring kemudian pelaku menyuruh untuk membuat segelas kopi sehingga korban pun bergegas memasak air.

Namun saat memasak air tiba-tiba pelaku dari arah belakang menutup mulut korban menggunakan handuk kecil berwarna biru kemudian menarik korban masuk di dalam kamar dan selanjutnya mengikat kedua tangan korban menggunakan tali rafia.

Pelaku pun kata Andi Rahmatullah, melakukan aksinya dengan membuka celana dan baju korban. Setelah itu, pelaku memasukan alat kelaminnya ke dalam vagina korban dan melakukan aksinya selama kurang lebih satu menit. Usai melakukan aksinya, pelaku menumpahkan spermanya di atas seprey tempat tidur.

“Pelaku pun kembali mengancam korban untuk tidak menyampaikan kejadian tersebut kepada ayah dan suaminya,” ungkapnya.

Atas kejadian tersebut, pelaku insial KD diancam pasal 81 ayat 1, ayat 2 dan ayat 3 JO pasal 76 D Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau atas pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 285 KHUPidana.

“Pelaku ditetapkan tersangka dan diancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” pungkas Andi Rahmatullah.

Berita Terkait

Kepala Desa di Majene Tebas Warga Hingga Tewas, Begini Kronologinya
Breaking News: “Satu Santri Ponpes Hasyim Asy’Ari Bantaeng, Ditemukan Tewas”
Penjual Sate di Maros Bunuh Penagih Utang
Kasat Narkoba, Iptu Andi Imran: “Polres Luwu Timur Gelar Siaran Pers dan Ungkap Penangkapan 3 Orang Terduga Pelaku”
Kejaksaan Negeri Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana Periode Maret – Oktober 2024
Kasus Pembusuran Terhadap Oknum Wartawan Media Online dan Wiraswasta di Bantaeng, Keluarga Korban: “Kami Sudah Laporkan ke Polisi”
Kedapatan Bawa Sabu 4 Gram dan Melawan Petugas, SY Diamankan Tim Sarkodes Sat Narkoba Polres Bantaeng
Wartawan dan Wiraswasta Kena Busur di Dua Tkp Berbeda, Warganet: “Bantaeng Tidak Aman”

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 10:47

Kepala Desa di Majene Tebas Warga Hingga Tewas, Begini Kronologinya

Minggu, 24 November 2024 - 13:46

Breaking News: “Satu Santri Ponpes Hasyim Asy’Ari Bantaeng, Ditemukan Tewas”

Rabu, 13 November 2024 - 15:49

Penjual Sate di Maros Bunuh Penagih Utang

Sabtu, 9 November 2024 - 00:16

Kasat Narkoba, Iptu Andi Imran: “Polres Luwu Timur Gelar Siaran Pers dan Ungkap Penangkapan 3 Orang Terduga Pelaku”

Kamis, 7 November 2024 - 13:02

Kejaksaan Negeri Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana Periode Maret – Oktober 2024

Berita Terbaru