Mayat Bayi Diperkirakan Berumur 3 – 4 Hari, Ditemukan Terapung di Sungai

- Redaksi

Jumat, 15 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com – Kapolsek Ponrang IPTU Sadsali Kareba, mendatangi TKP penemuan mayat Bayi yang ditemukan di pintu air sungai pengairan belakang pasar Padang Sappa, Kecamatan Ponrang, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, Jumat pagi (15/11/2019).

Setiibanya di TKP Kapolsek langsung melakukan olah TKP, memeriksa kondisi mayat bayi kemudian membawanya ke Puskesmas Ponrang, selanjutnya dibawa ke RS Batara Guru Belopa.

Kapolsek mengatakan, pihaknya masih mendalami dan masih melakukan penyelidikan terhadap penemuan mayat tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Untuk mengungkapnya dibutuhkan pemeriksaan Forensik, dan kami telah koordinasikan dengan Unit Reskrim Polres Luwu,” ujar Kapolsek.

Mayat bayi tersebut diperkirakan berusia 3 atau 4 hari. Hal itu sesuai dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak puskesmas Ponrang sebelum mayat dibawa ke RS Batara Guru.

Penemuan mayat bayi tersebut dilaporkan ke Polsek Ponrang melalui telepon seluler oleh kepala pengairan bernama Rahman Pabiaran, ST.

Mayat tersebut ditemukan oleh Iwan (24) warga Desa Olang, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu. Saat itu, Iwan bersama lima orang rekannya bernama Rahimin, Dahri, Wero, Siman dan Jumadi, sedang membersihkan sampah di pintu air.

Iwan melihat adanya benda yang tersangkut di pintu air dan berguling-guling karena arus sungai, ia berusaha untuk memperjelas benda tersebut dan menariknya dengan sepotong kayu, setelah jelas terlihat ternyata jasad sesosok bayi.

Bersama temannya, Iwan berusaha mengambil jasad bayi tersebut dan memasukkannya ke dalam kantong plastik lalu dimasukkan ke dalam karton, kemudian melaorkannya ke kepala pengairan yakni Rahman Pabiaran, ST. (hs/bss)

Berita Terkait

Babinsa di Kodim 1409 Gagalkan Transaksi Narkoba, Dandim Serahkan Barang Bukti ke Polres Gowa
Kejaksaan Negeri Bantaeng Tuntaskan 10 Perkara Pidsus dan Selamatkan Kerugian Keuangan Negara Miliaran Rupiah Sepanjang 2024, Satria Abdi SH MH: Ada Agenda dan Target di 2025
Pelaku Pengrusakan dan Pembakaran Motor Dihadiahi Timah Panas, Kasat Reskrim Polres Bantaeng: “Pelaku Berusaha Kabur”
Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng Berhasil Mengungkap dan Menangkap 3 Terduga Pelaku Pembusuran Serta Pengrusakan dan Pembakaran Motor
3 Tersangka Pembunuhan di Bantaeng Dijerat Pasal 340, Motifnya: Korban Diduga Hamili Adik Pelaku
Kasus Pembunuhan di Desa Baruga Pajukukang Yang Terjadi Pada 1 Januari 2025, Satreskrim Polres Bantaeng Tetapkan 3 Tersangka
Korupsi 2.2 Milliar, Kejaksaan Negeri Bantaeng Menetapkan Eks Kadis Pertanian Sebagai Tersangka
Bripka Irwan Said Dipecat dari Kepolisian Kasus Narkoba

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 22:17

Babinsa di Kodim 1409 Gagalkan Transaksi Narkoba, Dandim Serahkan Barang Bukti ke Polres Gowa

Rabu, 15 Januari 2025 - 22:44

Kejaksaan Negeri Bantaeng Tuntaskan 10 Perkara Pidsus dan Selamatkan Kerugian Keuangan Negara Miliaran Rupiah Sepanjang 2024, Satria Abdi SH MH: Ada Agenda dan Target di 2025

Sabtu, 11 Januari 2025 - 17:52

Pelaku Pengrusakan dan Pembakaran Motor Dihadiahi Timah Panas, Kasat Reskrim Polres Bantaeng: “Pelaku Berusaha Kabur”

Sabtu, 11 Januari 2025 - 13:30

Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng Berhasil Mengungkap dan Menangkap 3 Terduga Pelaku Pembusuran Serta Pengrusakan dan Pembakaran Motor

Rabu, 8 Januari 2025 - 15:11

3 Tersangka Pembunuhan di Bantaeng Dijerat Pasal 340, Motifnya: Korban Diduga Hamili Adik Pelaku

Berita Terbaru