Maros – Seorang juru parkir (jukir) di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel), menjadi korban penikaman hingga kehilangan penglihatan pada mata kirinya.

Korban diketahui berinisial IDA, sedangkan pelaku merupakan rekan sesama juru parkir berinisial MFA (37).

Peristiwa ini terjadi di Jalan Poros Maros–Makassar, tepatnya di Desa Marumpa, Kecamatan Marusu, pada Selasa malam (30/9/2025) sekitar pukul 23.40 Wita.

Kasat Reskrim Polres Maros, IPTU Ridwan, yang dikonfirmasi Beritasulsel, jaringan Beritasatu.com, membenarkan kejadian tersebut.

“Benar, pelaku telah ditangkap dan kini diamankan di Mapolres Maros untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ujar IPTU Ridwan, Rabu (8/10/2025).

Menurut dia, insiden itu berawal saat korban IDA bersama dua rekannya tengah menawarkan jasa penyeberangan kendaraan di perempatan depan dealer Daihatsu.

Pelaku kemudian datang dan bertanya, “Siapa yang tadi berteriak?” Namun karena tidak mendapat jawaban yang memuaskan, pelaku tersulut emosi dan langsung menghunus badik yang ia bawa.

Korban yang berusaha menenangkan justru menjadi sasaran amukan. Ia ditikam di bagian mata kiri hingga mengalami luka parah dan tidak dapat melihat.

Usai menerima laporan, polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan.

Dalam pemeriksaan, MFA mengakui perbuatannya. Ia mengaku nekat menikam korban karena sakit hati akibat perebutan lahan parkir di lokasi kejadian.

Dari tangan pelaku, petugas menyita sebilah badik sebagai barang bukti yang digunakan dalam aksi tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (***)