Beritasulsel.com – Bhabinkamtibmas Brigpol Syah Nurhaq dan Brigpol Amsal M mendamaikan keluarga Alfrida Ekke dengan keluarga Ester Token di Dusun Bate’ Kelurahan Pasang, Kecamatan Denpina, Kabupaten Toraja Utara, Senin (16/09).
Paur Humas Polres Tana Toraja, Aiptu Erwin kepada beritasulsel.com, mengatakan bahwa pada hari Kamis 12 September 2019, keluarga Ester Token menduga bahwa salah satu keluarganya telah diguna – guna oleh perempuan Alfrida Eke sehingga dalam keadaan emosi perempuan Ester Token telah mendorong Alfrida Ekke sampai terjatuh.
Atas kejadian tersebut kepala lingkungan Pasang Alexander Tonda menghubungi Bhabinkamtibmas Polsek Sopai Brigpol Syah Nurhaq kemudian Brigpol Syah Nurhaq menghubungi keluarga Ester Token dan keluarga Alfrida eke untuk dipertemukan dan didamaikan di depan lembaga adat pendamai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada saat pertemuan berlangsung, lembaga adat dan Bhabinkamtibmas menghimbau kepada kedua belah pihak antara keluarga Ester Token dan keluarga Alfrida eke untuk saling menjaga kedamaian dan kerukunan antar keluarga supaya tidak terjadi hal hal yang dapat merugikan kedua belah pihak.
“Adapaun hasil pertemuan antara keluarga Ester Token dan keluarga Alfrida eke disepakati oleh kedua belah pihak keluarga untuk menyatakan saling berdamai dan menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan,” ujar Erwin, Senin (16/09).
Kemudian antara keluarga Ester Token menyatakan permintaan maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kepada keluarga Alfrida eke didepan lembaga adat pendamai dan bhabinkamtibmas beserta kedua rumpun keluarga dengan membuat pernyataan yang dibuat dan disepakati oleh kedua belah pihak.
“Giat tersebut ditutup dengan Doa dan saling salam salaman, yang kemudian dilanjutkan dengan makan bersama untuk mempererat tali kekeluargaan yang selama ini renggang. Keluarga Ester Token dan keluarga Alfrida eke masih merupakan satu rumpun keluarga yang sangat dekat dan keduanya juga masih bertetangga dekat,” sambung Erwin.
Erwin menambahkan, bahwa kegiatan tersebut adalah sebuah mediasi yang dilakukan oleh Lumbung Kemitraan Polisi Masyarakat atau disingkat LKPM. LKPM ini kata Erwin, adalah program inovasi Polres Tator yang bersubstansi pada semangat restorasi justice yakni menyelesaikan masalah tanpa melalui proses hukum positif.
(*)