Beritasulsel, Jakarta – Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara berhasil mengungkap sindikat pemalsuan e-KTP di Jakarta Utara (Jakut). Lima dari tujuh pelaku yang terlibat dalam kasus ini berhasil diringkus pihak Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara.
“Di mana kasus tersebut ada lima tersangkanya. Sebenarnya ada tujuh tetapi dua DPO,” ujar Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (11-09-2020).
Lebih jauh Kapolres menjelaskan, kelima tersangka pelaku yang diamankan tersebut adalah inisial DWM alias D (45), I alias C (40), E alias A (42), MS alias S (42), dan IA alias B (41).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Para tersangka ditangkap berdasarkan informasi yang yang diterima polisi dari masyarakat. Dimana, ada dugaan pemalsuan e-KTP di Jalan Raya Tipar Cakung, Kelurahan Semper Barat, Kecamatan Cilincing, Jakut.
Tak sampai disitu saja, petugas yang melakukan pengembangan dan berhasil menangkap empat pelaku lainnya. Kemudian dari hasil pemeriksaan, kelima tersangka tersebut memiliki tugas masing-masing yang saling berkaitan di dalam pembuatan dan pendistribusian e-KTP palsu tersebut.
Di antaranya tersangka I alias C sebagai perantara telah diamankan di wilayah Koja. Sedangkan ketiga tersangka lainnya adalah tersangka E alias A (sebagai) pembuat atau pencetak KTP palsu. Sedangkan tersangka MS alias S dan tersangka IA alias B, yang sama-sama sebagai kurir pengirim blangko KTP kosong telah diamankan di Pasar Pramuka, Jakarta Pusat..
Sedangkan tersangka F (28) dan MF (20) masuk dalam DPO di kasus ini. Sementara tersangka F adalah pemilik blangko. Dan pelaku MF adalah pengguna e-KTP palsu.
“Para pelaku sudah menjalankan bisnis ini selama 2 tahun. Harga e-KTP palsu yang dijual pelaku ini, mencapai, Rp 300-500 ribu. Jika dilihat keuntungan dari yang bersangkutan sejak 2018 hingga 2020 ini, ya sudah dikatakan ratusan juta keuntungannya,” terang Kombes Sudjarwoko.
Dari kasus ini, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 mesin scan, 1 monitor, 2 keyboard, 1 set kabel, 9 e-KTP sudah jadi, 4 lembar kertas foto, 41 kertas karton warna biru, 10 blangko kosong, 4 handphone, 1 bak stempel, 4 unit komputer, 1 resi pengiriman, 3 steples, 2 cutter, 6 flash disk, 2 stempel, 1 CPU, 1 printer, 56 lembar pasfoto, 4 lembar data diri untuk pembuatan e-KTP palsu, dan 1 kartu ATM.
Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat Pasal 96 juncto Pasal 5 huruf f dan huruf g UU RI No 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.