Beritasulsel.com terkait laporan kasus penipuan yang dilaporkan Sudirman Sijaya di Polsek Tamalatea dengan laporan Polisi LP: B/263/X1/2017, saat ini dialihkan lagi ke Polres Jeneponto setelah sebelumnya diambil alih Propam Polda Sulsel lantaran diduga Mandek di Mapolsek Tamalatea.
Salah seorang petugas Propam Polda kepada beritasulsel.com membenarkan informasi itu. Alasannya, jarak antara Jeneponto dengan Mapolda sangat jauh sehingga kemungkinan akan menghambat proses pemeriksaan.
“Untuk sementara kami kembalikan ke Polres Jeneponto dengan beberapa pertimbangan, pertama penangan tidak terlalu jauh, sehingga ada ruang untuk lebih mudah dikonsultasi dengan penyidik Polres,” Katanya, Rabu (9/1)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, petugas Propam yang minta namanya tidak dimediakan mengatakan, penyidik Polsek dan Polres di Jeneponto yang menangani laporan Sudirman Sijaya yang diduga mandek, juga telah diperiksa oleh Propam Polda.
“Namun saat diperiksa, penyidik mengaku kalau terlapor sudah diundang sebanyak tiga kali, namun terlapor tidak pernah hadir. Selain itu penyidik juga sudah turun melakukan penggerebekan dirumah terlapor, akan tetapi setelah anggota sampai kesana terlapor sudah tidak ada di tempat” kata Propam mengurai hasil pemeriksaan penyidik Polsek Tamalatea Jeneponto.
Sementara itu, Sudirman Sijaya berharap agar persoalan ini tetap dalam pengawasan pihak Propam meski telah dilimpahkan kembali ke Polres Jeneponto. Karena menurut dia, kasus ini sudah mengendap selama kurang lebih satu tahun namun tidak ada perkembangan.
Ia menduga persoalan ini ada permainan antara pihak terlapor dengan pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Tamalatea. Untuk itu pihaknya berharap agar Propam tetap mengawasi kinerja penyidik.
“Saya berharap Propam terus mengawasi. Karena saya teringat dengan statement Kapolri disalah satu media yang minta Kapolres dan Kasat diganti bila ada laporan mandek selama satu bulan tidak ada kejelasan”
“Saya teringat sekali statement itu dan sampai saat ini jejak digitalnya masih ada, bahwa jika ada kasus dalam waktu 1 bulan belum bisa terungkap ya gantilah, ganti Kapolresnya, ganti Kasat Reskrimnya berarti tidak bisa kerja, cari yang mau kerja” tutur Sudirman Sijaya. (Andi Bur/BSS)