Beritasulsel.com – Laporan Ketua Forum Peduli Selayar (FPS) Arsil Ihsan, ke Bawaslu terkait adanya anak di bawah umur di Desa Tarupa Kecamatan Takabonerate, Kabupaten Kepulauan Selayar diduga ikut mencoblos pada Pemilu 17 April lalu, mulai ditindaki.
Hari ini Senin (29/04/2019) Bawaslu Kepulauan Selayar mulai memanggil bocah perempuan tersebut yang diketahui berinisial M dan dilakukan pemeriksaan awal di kantor Bawaslu Kepulauan Selayar.
Hal itu dibenarkan Asisten Pemeriksa Bawaslu, Erik Gunawan saat dikonfirmasi beritasulsel.com.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Laporan FPS telah diterima dan sementara dalam proses pendalaman bukti dan keterangan awal untuk selanjutnya dibahas di sidang pembahasan awal di Sentra Gakkumdu. Berdasarkan informasi awal yang kami terima dari keluarga itu anak (M_red), benar memang di bawah umur, tapi kami akan klarifikasi kesesuaian dengan dokumen KK yang katanya yang bersangkutan lahir pada tahun 2001,” ucap Erik.
Sebelumnya, ketua FPS melaporkan M (13) ke Bawaslu Selayar karena diduga ikut mencoblos pada proses pemungutan suara Pemilu tahun 2019. FPS menduga anak tersebut diminta oleh salah satu oknum untuk mendapatkan suara.
Bukan hanya itu, Arsil juga mengaku masih memiliki banyak bukti adanya oknum Caleg dari beberapa partai yang ia duga telah melakukan money politic pada pemilu 2019 lalu, bukti tersebut akan ia serahkan ke Bawaslu dalam waktu dekat.
Hal itu menurut Arsil, sebagai salah satu langkah agar Pemilu 2019 tidak tercederai dengan money politic dan para caleg yang terpilih betul betul murni dari suara rakyat bukan dari suara yang dibarter dengan uang dan alias money politic. (IL/BSS)