Parepare, Sulsel – Melonjaknya kasus Covid-19 di Indonesia menjadikan Pemerintah masih melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), termasuk Kota Parepare.
Meski demikian, Wali Kota Parepare, Dr HM Taufan Pawe memberikan kelonggaran aktivitas masyarakat dari berbagai aspek terutama aktivitas ibadah dan dunia usaha, seperti Warkop/kafe.
Namun beberapa catatan penegasan disampaikan Taufan Pawe agar kelonggaran sebagai implementasi tahun pemulihan ekonomi yang dicanangkannya tahun ini selaras dengan penegakan protokol kesehatan secara ketat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal ini ditegaskan Taufan Pawe dalam konferensi pers di Lounge BJ Habibie, Kantor Wali Kota Parepare, Rabu, 7 Juli 2021.
“Saya tidak latah. Saya orangnya tidak suka ikut-ikutan dengan kebijakan daerah lain. Saya akan menangani pengendalian Covid-19 dengan gaya kami. Kami sudah sepakat dengan Forkopimda tidak ada penutupan rumah ibadah. Yang ada adalah kita longgarkan tapi menegakkan protokol kesehatan, yaitu masjid hanya bisa 25 persen ditempati sarana ibadah,” tegas Taufan Pawe.
Taufan mengemukakan, untuk swalayan, ritel modern, toko, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima dan lainnya, tetap wajib mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Melakukan aktivitas sampai dengan pukul 21.00 Wita. Membatasi jumlah pengunjung dengan maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan. Sementara layanan pesan antar sampai dengan pukul 22.00 Wita.
“Termasuk kafe dan restoran tidak boleh lebih 25 persen, untuk sementara. Tetapi untuk ekstrem menutup saya belum berpikir. Yang paling penting kita lakukan memberikan kesadaran bagi masyarakat berperan serta dalam memotong mata rantai penyebaran Covid-19,” tandas Ketua DPD I Partai Golkar Sulsel ini. (*)