Beritasulsel.com – Sepasang kekasih di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel) berinisial ARH (23) dan SAR (19), terpaksa diamankan oleh petugas kepolisian karena diduga telah membuang bayi (aborsi) hasil hubungan gelapnya, Selasa (28/01/2020).
Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Faisal, mengatakan bahwa menurut pengakuan kedua tersangka, peristiwa itu bermula saat SAR memberitahu ARH bahwa dirinya hamil usai ditindih. ARH lalu meminta ibunya yang berinisial AD membawa SAR ke dukun untuk aborsi. AD lalu mengajak SAR ke rumah dukun di Desa Cilallang.
Di rumah tersebut perut SAR dipegang lalu diberi dua botol air untuk diminum. Setelah itu, SAR dan AD pulang ke rumah keluarganya di lorong lembaga Kota Palopo. Di rumah tersebut ARH dan bapaknya berinisial RW menunggu. Selanjutnya mereka bertiga yakni SAR, ARH dan RW melanjutkan perjalanan menuju kediaman RW di Dusun Kamassi Desa Tombang, Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Usai minum air dari dukun, keesokan harinya Rabu (08/01/2020) sekitar pukul 07.00 wita, SAR merasa sakit pada bagian perut ia mengira mau buang air besar. Saat jongkok di parit di belakang rumah RW hendak buang air besar, disitulah SAR melahirkan bayinya,” urai Faisal.
Namun SAR baru tahu bahwa yang keluar adalah bayinya setelah melihat beberapa bagian ari-ari dari bayi tersebut berada disekitar tempatnya jongkok. Bayi tersebut hanyut terbawa arus air di parit hingga kemudian ditemukan oleh warga bernama Haeril, Andika dan Fajaruddin.
Pengakuan saksi, kata Faisal, kondisi bayi saat ditemukan sudah meninggal namun tidak terdapat tanda-tanda kekerasan pada tubuh bayi melainkan kondisi bayi masih baru dan masih terdapat darah segar disekitar tubuh bayi,
“Saat ini kedua tersangka diamankan di ruang tahanan Mapolres Luwu sedangkan orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana tersebut sedang dalam proses pengembangan,” pungkas Faisal. (hs/bss)