Lagi! Satnarkoba Polres Parepare Amankan 7 Orang Pria, ini Barang Buktinya

- Redaksi

Jumat, 7 September 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Parepare – Aparat kepolisian sektor Parepare, Sulawesi Selatan, kembali mengamankan tujuh orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di empat tempat berbeda, Kamis (6/9/2018).

Ketujuh terduga pelaku masing-masing bernama Aidil, Hariadi, Reza, Rizky alias Don King, Nasrullah, Aris dan Trisno.

Kapolsek Ujung, Kompol Muhabar saat dikonfirmasi mengatakan, ketujuh pelaku ditangkap diempat tempat berbeda.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pertama tama kata dia, tiga orang pelaku ditangkap di Kos Nias Kamar 24, Jalan Jenderal Ahmad Yani KM. 7, Kelurahan Lapadde. Selanjutnya dua orang ditangkap di Jalan Jenderal Ahmad Yani KM 5 di depan Kantor Dinas Lingkungan Hidup

“TKP ketiga di Terminal Lapadde dan TKP keempat di Jalan Wirabuana,” ungkapnya Jumat (7/9/2018).

Adapun barang bukti yang berhasil disita dari para pelaku, sebut Muhabar, yakni sembilan sachet kristal bening diduga sabu-sabu, empat unit telepon seluler, beberapa alat hisap sabu yakni (Bong) dan uang tunai sejumlah 2,37 juta rupiah.

Penangkapan itu lanjutnya, berawal dari adanya informasi warga yang menyebutkan bahwa lokasi tersebut kerap dijadikan tempat bertransaksi narkoba, sehingga lokasi lokasi tersebut menjadi target operasi pihaknya.

Terkait pasal pasal yang akan dikenakan kepada para pelaku, Kapolsek mengatakan, pihaknya akan menjerat para pelaku sesuai peran masing masing pelaku, sebab kata dia, meski ditangkap diwaktu yang bersamaan para pelaku memiliki peran berbeda, bahkan ada yang diduga berperan sebagai bandar.

“Masing-masing pelaku dijerat pasal yang berbeda, sesuai dengan perannya, namun ancamannya minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Saat ini telah diamankan di Mapolres dibawah penangana Satuan Narkoba” sebut Muhabar.

Berita Terkait

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa
4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng
Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case
Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif
Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif
Kasus Pencurian Kantong Plastik di Pasar Sentral Pekkae Barru, Diselesaikan KEJATI SULSEL Lewat Keadilan Restoratif
Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi SH MH: “Penetapan Status Tersangka Korupsi di Dinas Pertanian dan Peternakan”
Fraksi PKB DPRD Bantaeng Soroti Kinerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Serta BPKD, Muhammad Asri Bakri: Jangan Berikan Janji Palsu!

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:19

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:34

4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:51

Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case

Selasa, 18 Februari 2025 - 22:12

Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Februari 2025 - 21:53

Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif

Berita Terbaru