Beritasulsel.com – Kuasa hukum seorang tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika di Kota Parepare, Rusdianto akan mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Parepare. Langkah hukum ini ditempuh menyusul dugaan pelanggaran prosedur penyidikan oleh oknum penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Parepare.
Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (11/12/2025).
Rusdianto menyebutkan, terdapat dua alasan utama yang menjadi dasar pengajuan praperadilan tersebut.
Alasan pertama, kata dia adalah dugaan praktik pemerasan yang dilakukan oleh oknum penyidik terhadap kliennya selama proses penyidikan berlangsung. Menurut Rusdianto, pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti dan keterangan yang mengarah pada upaya memperoleh keuntungan secara tidak sah dengan memanfaatkan kewenangan sebagai penyidik.
“Kami telah mengumpulkan bukti-bukti yang mengindikasikan adanya dugaan pemerasan. Ini merupakan pelanggaran etik dan hukum yang serius dan akan kami ungkap secara lengkap dalam forum praperadilan,” ujar Rusdianto.
Alasan kedua, lanjutnya, berkaitan dengan dugaan kejanggalan dan inkonsistensi formil dalam berkas perkara, khususnya terkait jenis barang bukti narkotika.
Rusdianto menjelaskan, dalam Surat Penetapan Tersangka (SPT), kliennya disebut diduga menyalahgunakan narkotika jenis sintetis. Namun, dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), barang bukti yang dicantumkan justru narkotika golongan I berupa sabu-sabu dan ganja.
“Ini bukan sekadar kesalahan administratif. Penetapan tersangka harus didasarkan pada alat bukti yang jelas dan spesifik. Perbedaan jenis narkotika ini merupakan inkonsistensi yuridis yang fatal dan menunjukkan ketidakcermatan dalam proses penyidikan,” kata Rusdianto.
Ia menambahkan, pelanggaran prosedural semacam itu dinilai dapat merusak prinsip hukum acara pidana dan berpotensi melanggar hak-hak tersangka. Melalui praperadilan, pihaknya meminta pengadilan memeriksa keabsahan penangkapan, penetapan tersangka, serta penyitaan barang bukti dalam perkara tersebut.
“Kami percaya pada peradilan yang independen. Praperadilan ini adalah upaya konstitusional untuk mengoreksi penyimpangan dalam proses hukum dan melindungi hak dasar klien kami dari tindakan sewenang-wenang,” tutupnya.
Permohonan praperadilan tersebut telah didaftarkan pada Kamis (11/12/2025) melalui sistem e-Berpadu Mahkamah Agung RI. Pihak kuasa hukum berharap masyarakat dan media dapat mengikuti perkembangan kasus ini secara transparan sebagai bagian dari pengawasan publik terhadap penegakan hukum yang berkeadilan. (*)
