Beritasulsel.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantaeng menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Peserta Pemilu 2024 untuk tingkat Kabupaten di Aula Husni Kamil Manik Kantor KPU Kabupaten Bantaeng. Selasa, (27/02/2024).
Ketua KPU Bantaeng, Muhammad Saleh saat ditemui media ini mengatakan bahwa rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara, memiliki arti yang sangat penting dalam proses pengawalan dan pemantauan terhadap penyelenggaraan Pemilu tahun 2024.
“Di rapat pleno terbuka ini, kita akan mengkaji setiap detail hasil perhitungan suara, memastikan integritas dan validitasnya, serta menanggapi setiap potensi ketidakberesan yang mungkin timbul,” kata Ketua KPU Bantaeng.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Keterbukaan, kejujuran dan ketelitian menjadi prinsip yang harus kita pegang teguh dalam proses rekapitulasi perhitungan dan perolehan suara demi terwujudnya proses pemilu yang bersih dan demokratis,” ungkap Muhammad Saleh.
Ketua KPU Bantaeng yang sangat welcome dengan awak media ini menambahkan bahwa rapat pleno terbuka ini rencananya akan digelar selama 2 hari.
“Rapat pleno terbuka KPU Bantaeng ini akan dilaksanakan selama dua hari. Selasa dan Rabu, 27-28 Februari 2024,” imbuh Ketua KPU Bantaeng.
Muhammad Saleh kemudian menjelaskan bahwa peserta Rapat Pleno Terbuka Perhitungan Perolehan Suara di Pemilu 2024 ini dari perwakilan peserta pemilu, wajib mengikuti ketentuan yang sudah ditetapkan KPU Bantaeng.
Ketentuan yang dimaksud oleh Ketua KPU Bantaeng ini, dijelaskan sebagai berikut:
1. Peserta Pemilu dapat mengajukan Saksi paling banyak 2 orang dengan ketentuan 1 orang sebagai peserta rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara.
2. Saksi yang hadir wajib membawa dan menyerahkan surat mandat yang ditandatangani oleh peserta Pemilu 2024. Khusus saksi Pilpres, mandat ditandatangani oleh Tim Kampanye Daerah.
3. Saksi calon Anggota DPD untuk Pemilu 2024, Setiap surat mandat hanya untuk 1 saksi Peserta Pemilu dari calon anggota DPD.
4. Peserta Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2024 tingkat Kabupaten Bantaeng diharapkan hadir tepat waktu sesuai dengan penyampaian dalam undangan.
Turut serta hadir dalam rapat pleno terbuka tersebut, diantaranya:
Forkopimda Bantaeng.
Perwakilan dari Kejaksaan Negeri Bantaeng.
Perwakilan dari Polres Bantaeng.
Perwakilan dari Kodim 1410 Bantaeng.
Ketua dan Anggota Bawaslu Bantaeng.
Kesbangpol Bantaeng.
Ketua dan Anggota PPK se-Kabupaten Bantaeng.
Saksi pasangan Capres dan Cawapres Peserta Pemilu.
Saksi Partai Politik Peserta Pemilu.
Saksi Calon Anggota DPD Peserta Pemilu.