Salah satu Komisioner KPU Bantaeng, Lukman HS memaparkan sejumlah poin penting terkait dengan penataan Daerah Pemilihan (DAPIL) dan Alokasi jumlah kursi Anggota DPRD Kabupaten Bantaeng untuk Pemilihan Umum (PEMILU) Tahun 2024 pada sebuah kegiatan Sosialisasi yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantaeng di Meeting Room Hotel Seruni. Rabu, 8 Maret 2023.
Diawal pemaparannya, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaran KPU Bantaeng ini menjelaskan bahwa berdasarkan UU No.7 Tahun 2017 Tentang PEMILU dan PKPU No.3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaran PEMILU, ditetapkan keputusan lewat PKPU No.6 Tahun 2022 terkait dengan penataan DAPIL dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota pada PEMILU 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sedangkan Alokasi Jumlah Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam PEMILU 2024 itu ditetapkan berdasarkan Keputusan KPU No.457 Tahun 2022”, jelas Lukman.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaran KPU Bantaeng ini juga mengatakan bahwa untuk urgensi penataan DAPIL, KPU mengacu pada perubahan jumlah penduduk terupdate oleh Disdukcapil setempat.
“Perubahan jumlah penduduk dalam satu daerah pemilihan yang melebihi batas maksimal dan/atau kurang dari batas maksimal yang ditentukan oleh Undang Undang, itu berimbas pada alokasi jumlah kursi Anggota DPRD”, kata Lukman.
“Sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 457 Tahun 2022 tentang jumlah kursi Anggota DPRD pada PEMILU 2024 dalam lampiran XXI terkait dengan penetapan jumlah kursi Anggota DPRD Kabupaten Bantaeng Provinsi Sulawesi Selatan di PEMILU 2024, ditetapkan jumlah kursi Anggota DPRD Kabupaten Bantaeng sebanyak 30 kursi berdasarkan adanya peningkatan jumlah pada penduduk 8 Kecamatan di tahun 2022 sejumlah 202.482 jiwa dari sebelumnya jumlah penduduk Kabupaten Bantaeng pada PEMILU 2019 sebanyak 178.699 jiwa”, jelas dia.
Lukman juga menjelaskan ketentuan penyusunan DAPIL dan Alokasi jumlah kursi Anggota DPRD Kabupaen/Kota pada PEMILU 2024 berdasarkan :
1. DAPIL meliputi Kecamatan atau gabungan Kecamatan atau bagian Kecamatan.
2. Setiap DAPIL ditetapkan paling sedikit 3 kursi dan paling banyak 12 kursi.
3. Jumlah alokasi kursi setiap Kabupaten/Kota berdasarkan jumlah penduduk dengan ketentuan paling sedikit 20 kursi dan paling banyak 55 kursi.
4. Pada penyusunan DAPIL diharuskan memperhatikan prinsip;
a. Kesetaraan nilai suara
b. Ketaatan pada Sistem PEMILU yang proporsional
c. Proporsionalitas
d. Integritas wilayah
e. Berada dalam cakupan wilayah yang sama
f. Kohesifitas
g. Kesinambungan
“Jumlah kursi setiap Anggota DPRD di Kabupaten/Kota itu paling sedikit 20 kursi dan paling banyak 55 kursi”, kata Lukman.
“Penambahan jumlah kursi di DPRD Kabupaten/Kota itu didasarkan pada jumlah penduduk terupadate pada Kabupaten/Kota bersangkutan”, kata Lukman.
Dirinya juga menjelaskan bahwa untuk penataan DAPIL dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota itu diperlukan data kependudukan berupa data agregat kependudukan per Kecamatan. Ditambah data wilayah administrasi pemerintahan dan peta wilayah administrasi pemerintahan dari BIG.
“Untuk metode penyusunan rancangan penataan DAPIL dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota, KPU terlebih dahulu menetapkan BPPd. Kemudian menghitung perkiraan alokasi kursi setiap Kecamatan. Selanjutnya memilih satu Kecamatan atau gabungan beberapa Kecamatan untuk menjadi suatu DAPIL dengan memperhatikan ketentuan alokasi kursi disetiap DAPIL. Setelah itu menghitung alokasi kursi setiap DAPIL lalu menjumlahkan alokasi kursi seluruh DAPIL”, urai Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Bantaeng.
“14 Oktober 2022 hingga 9 Februari 2023, KPU telah melakukan serangkaian kegiatan terkait dengan jadwal serta alur tahapan penataan DAPIL dan alokasi kursi Anggota Dewan Tahun 2024”, kata Lukman.
Dia juga mengatakan kepada peserta Sosialisasi bahwa ada 3 rancangan yang diusulkan pada PEMILU LEGISLATIF 2024 di Bantaeng. Namun sesuai kesepakatan bersama setelah melakukan uji publik dan beberapa rangkaian pertemuan, KPU Bantaeng menyetujui rancangan 1 untuk penentuan DAPIL.
“Penentuan DAPIL PEMILU LEGISLATIF 2024 untuk Kabupaten Bantaeng masih menggunakan DAPIL PEMILU LEGISLATIF 2019. Hal tersebut ditetapkan bersama setelah 7 prinsip penyusunan DAPIL terpenuhi”, jelas Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Bantaeng ini.
“Alokasi jumlah kursi Anggota DPRD Bantaeng pada PEMILU LEGISLATIF 2019 dan 2024 itu beda. Pada PEMILU LEGISLATIF 2019, jumlah alokasi kursi Anggota DPRD Bantaeng sebanyak 25 kursi. Sedangkan PEMILU LEGISLATIF 2024, jumlah alokasi kursi Anggota DPRD Bantaeng bertambah menjadi 30 kursi”, kata Lukman.
Diketahui dari data yang diuraikan oleh Lukman HS pada layar monitor dihadapan peserta Sosialisasi, pada PEMILU LEGISLATIF 2019 alokasinya 25 kursi Anggota DPRD Bantaeng dengan rincian: DAPIL 1 sebanyak 8 kursi. DAPIL 2 sebanyak 7 kursi. DAPIL 3 sebanyak 6 kursi. Dan DAPIL 4 sebanyak 4 kursi. Totalnya semua ada 25 kursi.
Sedangkan pada PEMILU LEGISLATIF 2024 untuk Kabupaten Bantaeng ada perubahan jumlah alokasi kursi Anggota DPRD.
Dilayar monitor, tertulis jumlah alokasi kursi Anggota DPRD Bantaeng pada PEMILU LEGISLATIF 2024. Untuk Dapil 1 dari 8 kursi menjadi 9 kursi. DAPIL 2 dari 7 kursi menjadi 9 kursi. DAPIL 3 dari 6 kursi menjadi 7 kursi. DAPIL 4 dari 4 kursi menjadi 5 kursi.
Daerah Pemiihan (DAPIL) PEMILU LEGISLATIF 2024 untuk Kabupaten Bantaeng, ditetapkan:
DAPIL 1 meliputi wilayah Kecamatan Bantaeng dan Kecamatan Eremerasa.
DAPIL 2 meliputi wilayah Kecamatan Bissappu, Kecamatan Sinoa dan Kecamatan Uluere.
DAPIL 3 meliputi wilayah Kecamatan Pajukukang dan Kecamatan Gantarangkeke.
DAPIL 4 hanya Kecamatan Pajukukang.
Menutup seluruh rangkaian pemaparannya, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Bantaeng, Lukman HS meneriakkan sebuah tagline Ganna Tanga Ganna, Sigannakki.
“Terima kasih kepada semua peserta Sosialisasi. Wa Alikum Salam Warahmatullahi Wabaraktuh”, ucap Lukman HS.