Kolaborasi Tim Tabur Ewako Kejati Sulsel Bersama Tim Tabur Kejaksaan Agung R.I, Berhasil Menangkap 2 Buronan Kasus Korupsi

- Redaksi

Kamis, 13 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar, Sulsel – Tim Tabur Ewako Adhyaksa Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berkolaborasi dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung Republik Indonesia, berhasil mengamankan 2 Buronan Kasus Korupsi pada hari Selasa (11 Juli 2023) didalam wilayah Kota Makassar.

Kedua Buronan tersebut adalah :

1. Terpidana Frederik Eri Linggi S.H.
Buronan dari Kejaksaan Negeri Nabire Papua dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PL-TMH) di Distrik Bibida dan Distrik Yatamo Tahun Anggaran 2011.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

2. Terpidana Awaluddin.
Buronan dari Kejaksaan Negeri Kendari Sulawesi Tenggara dalam perkara Penipuan melanggar Pasal 378 KUHP Junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Berdasarkan keterangan Kasi Penkum Kejati Sulsel lewat Siaran Persnya menjelaskan bahwa ke 2 Terpidana tersebut, perlu diamankan.
Sebab perkaranya sudah di vonis bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,  masing-masing dengan amar Putusan inkracht sebagai berikut:

1). Putusan Mahkamah Agung Nomor 3620 K/Pid.Sus/2019 Tanggal 31 Oktober 2019 atas nama Terpidana Frederik Eri Linggi S.H.
Amar putusan : Menyatakan Terdakwa Frederik Eri Linggi S.H terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Frederik Eri Linggi S.H dengan Pidana Penjara selama 6 (Enam) tahun dan Pidana Denda sebesar Rp.200.000.000.- (Dua Ratus Juta Rupiah).
Dengan ketentuan, apabila Pidana Denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (Enam) bulan.
Menjatuhkan Pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.2.103.903.750.- (Dua Milliar Seratus Tiga Juta Sembilan Ratus Tiga Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Rupiah).

2). Putusan Mahkamah Agung Nomor 179 K/PID/2021/PT KDI Tanggal 19 Nopember 2021 atas nama Terpidana Awaluddin.
Amar putusan : Menyatakan Terdakwa Awaluddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana (Turut serta melakukan Penipuan).
Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Awaluddin dengan Pidana Penjara selama 2 Tahun.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sulsel ini menambahkan bahwa sebelum mengamankan ke 2 Buronan tersebut, terlebih dahulu dilakukan kegiatan Surveillance Tim Tabur selama 3 (tiga) hari 3 (tiga) malam untuk memastikan keberadaan para Buronan ditempat persembunyiannya.

Selanjutnya atas Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Maka pada pukul 21.00 Wita, bertempat di Jalan Sermani IV, Nomor 57, Kelurahan Tello Baru, Kecamatan Panakukang, Kota Makassar.
Tim Tabur berhasil mengamankan Terpidana Frederik Eri Linggi S.H (Buronan dari Kejaksaan Negeri Nabire Papua).
Kemudian Tim Tabur bergerak ke arah utara Kota Makassar dan melanjutkan kegiatan untuk mengamankan Terpidana Awaluddin (Buronan dari Kejaksaan Negeri Kendari Sulawesi Tenggara).

Dijelaskan oleh Soetarmi S.H. M.H bahwa sekitar pukul 01:00 Wita (dini hari), Tim Tabur tiba di Jalan Bunga Eja Baru, Kelurahan Lembo, Kecamatan Tallo, Kota Makassar dan Tim Tabur segera mengepung sebuah rumah besar di Kompleks Perumahan Sunu Graha Lestari No. 01, hingga akhirnya Tim Tabur berhasil mengamankan Buronan Terpidana Awaluddin tanpa perlawanan.

“Kedua Buronan yang telah berhasil diamankan Tim Tabur, selanjutnya dibawa dan dititipkan di Sel Tahanan Kejari Makassar untuk menunggu proses penjemputan Buronan oleh Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Nabire Papua dan Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Kendari Sulawesi Tenggara,” kata Soetarmi.

Kasi Penerangan Hukum ini juga menyampaikan bahwa pesan dari Bapak Kajati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak S.H. M.H yang meminta seluruh jajarannya untuk selalu memonitor dan segera menangkap Buronan-Buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum.

“Bapak Kajati SulSel menghimbau kepada seluruh Buronan yang telah ditetapkan berstatus DPO Kejaksaan, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Karena tidak ada tempat yang aman bagi para Buronan,” tegas Kasi Penkum Kejati Sulsel.

Makassar, 12 Juli 2023.
Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan
SOETARMI S.H. M.H.

Berita Terkait

Warga Digegerkan Penemuan Jasad Wanita di Pematang Sawah
Jaksa Masuk Sekolah, KaSi Intelijen Kejari Bantaeng, Akhmad Putra Dwi SH: ‘Kenali Hukum dan Jauhi Hukuman’
MoU Kejaksaan Negeri Bantaeng bersama ATR/BPN dan KemenAg
Kejari Sinjai Teken MoU dengan ART/BPN-Kemenag untuk Sertifipikasi Tanah Wakaf
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gowa Menerima dan Memeriksa 11 Tersangka Kasus Uang Palsu
Berkah Ramadan 1446 H di Kejaksaan Negeri Bantaeng, ‘Safari Dakwah dan Kajian Islam dari Syekh Sholeh Ali Mafhal’ 
5 Pemdes Ajukan Permohonan Pendampingan Hukum ke Kejaksaan Negeri Bantaeng, KaSi DaTUN Jaksa Puji Astuty: “Sudah 21 Desa”
Pemdes Papan Loe Kecamatan Pajukukang Ajukan Pendampingan Hukum ke Kejaksaan Negeri Bantaeng

Berita Terkait

Selasa, 1 April 2025 - 21:36

Warga Digegerkan Penemuan Jasad Wanita di Pematang Sawah

Jumat, 21 Maret 2025 - 15:20

Jaksa Masuk Sekolah, KaSi Intelijen Kejari Bantaeng, Akhmad Putra Dwi SH: ‘Kenali Hukum dan Jauhi Hukuman’

Jumat, 21 Maret 2025 - 14:41

MoU Kejaksaan Negeri Bantaeng bersama ATR/BPN dan KemenAg

Rabu, 19 Maret 2025 - 18:59

Kejari Sinjai Teken MoU dengan ART/BPN-Kemenag untuk Sertifipikasi Tanah Wakaf

Rabu, 19 Maret 2025 - 16:45

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gowa Menerima dan Memeriksa 11 Tersangka Kasus Uang Palsu

Berita Terbaru