Selayar, Sulsel – Mantan Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar, Iptu Ahmad Marzuki berharap agar kasus dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan oleh tiga Polwan Polres Selayar, segera berakhir.
Hal itu disampaikan langsung oleh IPTU Ahmad Marzuki kepada media ini yang dihubungi melalui telpon selulernya, Kamis (13/8/2020). Selain itu, dia juga mengatakan bahwa hingga saat ini ia belum dipertemukan dengan tiga Polwan tersebut.
“Dugaan pelecehan seksual kepada 3 anggota Polwan yang bertugas di Selayar hingga saat ini saya belum pernah dipanggil guna dipertemukan untuk mediasi maupun konfrontir terkait permasalahan perkara tersebut,” ujar Ahmad.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kejadiannya sudah lama bahkan sudah bertahun tahun kenapa baru sekarang dilaporkan. Saya balik bertanya pelecehan seksual itu seperti apa dan kalau kita membaca ulasan di media sosial itu hanya sebatas ucapan bukan kontak fisik, ungkapnya.
“Selain itu, tentang maraknya pemberitaan di media sosial seakan akan saya dijustifikasi padahal asas praduga tak bersalah harus dijunjung tinggi sepanjang belum ada putusan inkrah,” sesalnya.
“Saya berharap tentunya ada pembinaan internal dalam artian dipanggillah saya, tapi justru terlempar keluar melalui media dan itu yang saya sangat sayangkan,” katanya.
“Bahkan saya pernah menanyakan kepada salah satu pelapor seperti apa laporannya dan dijawab oleh pelapor bahwa tahun lalu waktu bulan puasa sore sore menjelang buka puasa ‘saya diajak keruangan saya karena kita sama sama belum dapat. Jadi saya heran dapat apa, jadi kalau ada yang plesetkan berarti pikiranya negative dan kalaupun saya misal mengeluarkan kata kata seperti itu berarti pemikiran saya tentu sama-sama belum dapat takjil donk karena bulan puasa’, begitu jawabannya. Pada saat saya tanya dimana letak pelecehnya, ia menjawab dilantai dasar lobby gedung utama Polres Selayar,” tutur Ahmad.
Terkait Pemerasan yang dituduhkan kesaya, saya heran mekanisme perkara itu sendiri mestinya diawal penyelidikan, tidak ada interogasi sebelumnya, termasuk dikonfrontir jika terjadi perbedaan keterangan
“Mengenai motor tersebut, justru dia yang datangi saya dan mengatakan dari pada Pegadaian yang ambil motorku lebih baik kita yang tebus tunggakannya. Jadi saya berikan uang kepada pelapor untuk tebus di Pegadaian, setelah ditebus maka keesokan harinya saya diantarkan sepeda motor tersebut, bersama STNK, BPKB lengkap dan kwitansi penjualan serta foto copy KTP pelapor. Kok motor saya sendiri baru dikatakan pemerasan,” ucapnya lagi.
Lebih lanjut dikatakan mengenai tanah tersebut, malah sipenjual tanah yang meminta kepada saya untuk dibeli tanahnya satu kapling seharga 4 juta sebagaimana telah dijualnya kepada 2 orang saksi
“Saya kasi dia uang 4 juta rupiah, dan saya buatkan kwitansi pembelian dan penerbitan sertifikat tanah yang terletak di baloiya dan kalau dikatakan pemerasan dimana unsur pemerasan karena saya beli tanahnya,
Sementara laporan terkait pemerasan kepada beberapa Kepala Desa saat menjabat Kanit Tipikor Reskrim, itu juga tidak benar
” Saya hanya memasrahkan diri kepada Allah sebagai pencipta, dan semoga permasalah yang menimpa kami dapat berakhir karena jujur saya sangat malu dan kecewa dan sangat terguncang jiwa saya dengan berita yang belum tentu kebenarannya karena belum ada kekuatan hukum yang tetap,”katanya.(IL)