Kewenangan Kejaksaan Basmi Koruptor Ingin Di Amputasi, Ketua Pusat Kajian Kejaksaan Fakultas Hukum UNHAS Angkat Bicara

- Redaksi

Kamis, 11 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Fajlurrahman Jurdi, Ketua Pusat Kajian Kejaksaan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (UNHAS) angkat bicara terkait kewenangan Kejaksaan yang akan dilemahkan melalui Judicial Review di Mahkamah Konstitusi. Kamis, 11 Mei 2023.

Berikut kutipan beberapa poin yang disampaikan Fajlurrahman Jurdi terkait kinerja Kejaksaan yang hingga saat ini dia nilai sangat luar biasa :

1. Koruptor terdesak, mereka tersudut, mencari jalan.
KPK sedang gencar melakukan operasi tangkap tangan, sedangkan Kejaksaan memburu koruptor di daerah.
Dua institusi penegak hukum ini berlomba untuk menangkap koruptor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

2. Itulah sebabnya, sebagian kenapa ada upaya untuk melumpuhkan kewenangan KPK maupun Kejaksaan.
Sudah 4 kali kewenangan Kejaksaan dalam pemberantasan korupsi diuji di Mahkamah Konstitusi agar dihapus, namun semuanya terpental.
MK tetap pada pendirian konstitusional, bahwa Kejaksaan adalah lembaga penting dalam penegakkan hukum, terutama dalam pemberantasan korupsi.

3. Dalam rilis ICW terakhir. Kejaksaan merupakan lembaga yang paling besar menangani kasus korupsi, dibanding KPK dan Kepolisian.
KPK hanya Rp.2.2 Triliun.
Kepolisian hanya Rp.1,327 Triliun.
Tetapi Kejaksaan sangat fantastis. Dengan 405 kasus korupsi dengan 909 tersangka dan nilai kerugian negara dari kasus yang ditangani Rp.39,207 Triliun, maka posisi Kejaksaan menjadi penting dalam pemberantasan korupsi.

4. Maka upaya Judicial Review kewenangan Kejaksaan dalam menangani perkara tindak pidana korupsi di MK yang dilakukan oleh M. Yasin, salah seorang pengacara tersangka tindak pidana korupsi Plt Bupati Mimika Johannes Rettob yang tengah ditangani oleh Kejaksaan, merupakan cara pandang dengan kacamata kuda.

5. Kejaksaan adalah institusi primer yang terstruktur dalam penegakkan hukum.
Korupsi adalah kejahatan extra ordinary. sehingga perlu kolaborasi dari semua pihak untuk memburu para koruptor sampai ke akar-akarnya.

6. Kewenangan Kejaksaan dalam pemberantasan korupsi bukannya diperlemah apalagi ditiadakan, justru sebaliknya.
Pembentuk UU harus memperluas dan memperkuat kewenangan Kejaksaan dengan merevisi UU Kejaksaan. Agar para koruptor di ujung negeri ini seperti di Papua, diburu dan ditangkap.

Berita Terkait

Warga Digegerkan Penemuan Jasad Wanita di Pematang Sawah
Jaksa Masuk Sekolah, KaSi Intelijen Kejari Bantaeng, Akhmad Putra Dwi SH: ‘Kenali Hukum dan Jauhi Hukuman’
MoU Kejaksaan Negeri Bantaeng bersama ATR/BPN dan KemenAg
Kejari Sinjai Teken MoU dengan ART/BPN-Kemenag untuk Sertifipikasi Tanah Wakaf
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gowa Menerima dan Memeriksa 11 Tersangka Kasus Uang Palsu
Berkah Ramadan 1446 H di Kejaksaan Negeri Bantaeng, ‘Safari Dakwah dan Kajian Islam dari Syekh Sholeh Ali Mafhal’ 
5 Pemdes Ajukan Permohonan Pendampingan Hukum ke Kejaksaan Negeri Bantaeng, KaSi DaTUN Jaksa Puji Astuty: “Sudah 21 Desa”
Pemdes Papan Loe Kecamatan Pajukukang Ajukan Pendampingan Hukum ke Kejaksaan Negeri Bantaeng

Berita Terkait

Selasa, 1 April 2025 - 21:36

Warga Digegerkan Penemuan Jasad Wanita di Pematang Sawah

Jumat, 21 Maret 2025 - 15:20

Jaksa Masuk Sekolah, KaSi Intelijen Kejari Bantaeng, Akhmad Putra Dwi SH: ‘Kenali Hukum dan Jauhi Hukuman’

Jumat, 21 Maret 2025 - 14:41

MoU Kejaksaan Negeri Bantaeng bersama ATR/BPN dan KemenAg

Rabu, 19 Maret 2025 - 18:59

Kejari Sinjai Teken MoU dengan ART/BPN-Kemenag untuk Sertifipikasi Tanah Wakaf

Rabu, 19 Maret 2025 - 16:45

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gowa Menerima dan Memeriksa 11 Tersangka Kasus Uang Palsu

Berita Terbaru