Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa DPRD Bantaeng, Muhammad Asri Bakri, S.E, berbicara tentang penjualan aset bongkaran bangunan Sentra Kuliner Apung Pantai Seruni.

Ketua Komisi C DPRD Bantaeng, Muhammad Asri Bakri, S.E:

“DPRD Bantaeng kembali menggelar RDP lanjutan pada Rabu (10 September 2025) setelah RDP pertama digelar pada Senin (08 September 2025) dan membahas tentang penjualan material bongkaran bangunan Sentra Kuliner Apung Pantai Seruni”.

“RDP dilanjutkan pada Rabu (10 September 2025) dikarenakan ketidakhadiran beberapa pihak dari Eksekutif untuk memberikan keterangan dan penjelasan terkait dengan penjualan material bongkaran bangunan itu”.

“Ada beberapa keterangan yang kami minta di pihak Eksekutif, namun terkendala karena ketidakhadiran mereka. Alhamdulillah di RDP lanjutan, mereka hadir”.

“RDP lanjutan ini, kami berkesimpulan sementara bahwa penjualan bongkaran bangunan sentra kuliner apung pantai seruni sesuai dengan SK Bupati tentang penghapusan aset pemkab, itu masih perlu ditinjau ulang”.

“Kami masih akan RDP sekali lagi dengan pihak terkait dalam hal ini dari Dinas Kelautan dan Perikanan”.

“SK Bupati tentang persetujuan penghapusan aset bangunan sentra kuliner apung itu menggunakan Permendagri lama terbitan 2016, bukan Permendagri terbaru terbitan 2024”.

“Kita sudah konfrontir ke Bagian Hukum Setda Bantaeng dan mereka mengakui ada kekeliruan di SK Bupati tentang penghapusan aset pemkab itu”.

“SK Bupati terkait persetujuan penghapusan aset itu, harus menyertakan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah, bukan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016”.

“Layak atau tidak layak persetujuan penghapusan aset dan penjualan material bongkaran bangunan sentra kuliner apung itu, atau kita tetap pertahankan aset pemkab itu?, kami masih melakukan penelusuran dan mencari informasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan sebagai pengguna aset”.

“Kami butuh data dan dokumen terkait dengan penganggaran aset itu yang berdasarkan analisa penjualan aset sesuai yang dipaparkan kedua pihak di RDP, belum terkoneksi”.

“Berapa sebenarnya anggaran yang bersumber dari APBN dan APBD untuk pembangunan sentra kuliner apung pantai seruni dibandingkan dengan nilai penjualan material bongkaran bangunan tersebut”.

“Sentra Kuliner Apung Pantai Seruni itu adalah ikon Bantaeng yang dibangun di masa Prof Nurdin Abdullah sebagai Bupati Bantaeng pada saat itu”.

“Kami di DPRD Bantaeng akan melaksanakan RDP kembali, tapi ini RDP terbatas. Karena yang akan kami hadirkan adalah Dinas Kelautan dan Perikanan. Mengingat ini adalah tupoksi Dinas Kelautan dan Perikanan sebagai pengguna aset”.

“Setalah RDP lanjutan ketiga bersama Dinas Kelautan dan Perikanan, kami akan membuat kesimpulan kemudian merekomendasikan ke Bupati Bantaeng. Apakah bangunan sentra kuliner apung pantai seruni itu layak dihapus kemudian bongkaran bangunan dijual, atau tidak layak untuk itu”.