Beritasulsel.com – Kepala Balai Taman Nasional Taka Bonerate (TNTB), Faat Rudianto, hari ini Kamis 4 Januari 2021, diperiksa polisi Polres Kepulauan Selayar terkait dugaan penjualan Pulau Lantigiang yang saat ini sedang hangat dibicarakan.
Dihadapan penyidik, Faat menjawab belasan pertanyaan yang diajukan penyidik yang intinya membenarkan bahwa Pulau Lantigiang merupakan kawasan konservasi Taman Nasional Taka Bonerate.
Setelah Faat, polisi juga memeriksa Syamsu Alam dan Kasman yang merupakan penjual. Sekitar enam jam mereka dicecar dengan sejumlah pertanyaan yang pada intinya Polisi mencari tau siapa yang membuat akta jual beli, berapa harga yang disodorkan dan berapa harga yang disepakati pembeli, serta kapan transaksi penjualan itu dilaksanakan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam keterangannya, Kasman menyampaikan bahwa lahan di atas Pulau Lantigiang yang dijualnya kurang lebih 4 hektar kepada pembeli bernama Asdianti pada tahun 2019 dengan harga Rp900 juta dan Kasman juga mengakui telah menerima panjar sebesar 10 juta Rupiah.
Usai diperiksa, Kasman juga menyampaikan beberapa hal kepada awak media bahwa dirinya tidak pernah menjual Pulau Lantigiang Selayar melainkan menjual tanah warisannya yang ada diatas Pulau Lantigiang.
“Saya tidak menjual pulau tetapi lahan milik saya yang merupakan warisan dari nenek yang saya jual kepada Asdianti,” tutur Kasman.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar, Iptu Syaifuddin yang ditemui di ruang kerjanya mengatakan bahwa setelah memeriksa tiga orang tersebut, pihaknya juga akan memanggil mantan Kepala Desa Jinato dan Kepala Dusun untuk dimintai keterangan.
“Kami masih akan menunggu Mantan Kepala Desa Jinato dan Kepala Dusun,” Ucap Syaifuddin. (IL).