Taspen menegaskan bahwa Perpres Nomor 79 Tahun 2025 tidak mengatur kenaikan gaji pensiunan, melainkan khusus bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif.

Dalam aturan tersebut, pemerintah memberikan kenaikan gaji antara 8 hingga 12 persen sesuai golongan dan masa kerja.

Kebijakan ini mulai berlaku Oktober 2025, dan pembayaran rapel dua bulan dijadwalkan cair pada November 2025.

“Bagi pensiunan, acuan yang berlaku tetap PP Nomor 8 Tahun 2024. Hingga kini belum ada regulasi baru yang menambah besaran gaji pensiun,” tegas pihak Taspen.

Besaran Gaji Pensiunan PNS Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024

Berikut daftar kisaran gaji pokok pensiunan PNS sesuai golongan:

Golongan I

Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200

Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300

Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200

Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700

Golongan II