Beritasulsel.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidrap melakukan pemusnahan barang bukti di Halaman Apel Kejari Sidrap, Jalan Jendral Sudirman, Pangkajene, Kamis, 17 Juni 2021.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 25 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkraht antara lain, kasus narkotika, UU ITE dan tindak pidana umum lainnya.
Barang bukti narkotika yang dimusnahkan adalah 1.766 butir ekstasi, 55,4498 gram sabu, 11 unit handpone, 7 bilah senjata tajam, 2 buah pireks, 2 buah kartu ATM, 2 bong, 25 kondom, 2 pelican, dan sebuah obeng.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kejari Sidrap, Samsul Kasim mengatakan, perkara yang telah inkraht ini telah diputuskan selama tiga bulan terakhir, tepatnya Maret hingga Mei 2021.
“Kami melaksanakan kegiatan rutin di bidang pidana umum terkait pemusnahan barang bukti narkotika dan non-narkotika. Pemusnahan ini yang sudah kedua kalinya selama 2021. Namun kali ini barang bukti narkotika tidak terlalu banyak. Dan kami berkomitmen akan terus memberantas penyalahgunaan narkoba,” ucap Samsul.
Barang bukti ini dimusnahkan dengan cara menggiling sabu menggunakan blender lalu airnya dibuang ke got. Barang bukti lainnya dari perkara umum dimusnahkan dengan cara dibakar. (heri/bss)