Sidrap – Teka-teki kematian Muhammad Taufik, narapidana (napi) Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sidrap yang diduga tewas akibat penganiayaan, akan memasuki tahap pembuktian ilmiah.

Dalam waktu dekat, tim Kedokteran Forensik dikabarkan akan melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam guna keperluan otopsi.

Langkah ini dilakukan aparat setelah pihak keluarga resmi melaporkan adanya dugaan penganiayaan berat ke Mapolda Sulawesi Selatan (Sulsel) awal pekan ini.

Anggota DPRD Sidrap, Andi Tenri Sangka, atau yang akrab disapa “Koboy Dari Timur”, membenarkan adanya instruksi untuk melakukan otopsi terhadap jenazah almarhum Muhammad Taufik.

“Iya, kami mendapat kabar bahwa kuburan korban akan digali untuk dilakukan otopsi. Jadwalnya, hari Sabtu (28/3) akan didirikan tenda di lokasi, kemudian proses otopsi dijadwalkan berlangsung keesokan harinya,” ungkap Andi Tenri Sangka kepada Beritasulsel.com jaringan Beritasatu.com, Jumat (27/3/2026).

Hal yang sama diungkapkan oleh paman almarhum Muhammad Taufik yaitu Daeng Nompo. Ia mengaku terkejut sekaligus lega atas respon cepat kepolisian.

Pasalnya, desakan untuk mengungkap kebenaran di balik klaim “bunuh diri” yang dikeluarkan pihak Rutan kini ditanggapi dengan serius.

Daeng Nompo, menyatakan bahwa dirinya telah berkoordinasi dengan petugas dari Polda Sulsel terkait rencana pembongkaran makam almarhum di Desa Bila Riase tersebut.

“Info yang kami terima dari Polda, hari Sabtu atau Minggu ini dilakukan otopsi. Kami sangat mengapresiasi karena prosesnya sangat cepat. Baru kemarin kami melapor, tiba-tiba sudah ada tanggapan dan tindakan,” tutur Daeng Nompo melalui sambungan telepon, Jumat (27/3).

Ia menerangkan bahwa otopsi ini menjadi kunci utama untuk membuktikan apakah luka-luka lebam, luka terbuka di kepala, dan bibir pecah yang ditemukan keluarga pada jasad Taufik merupakan akibat dari kekerasan benda tumpul atau faktor lain.

Hasil dari pemeriksaan forensik ini, kata dia, nantinya akan menjadi alat bukti krusial bagi penyidik Polda Sulsel untuk menentukan apakah ada unsur pidana dalam kematian Taufik, serta menetapkan siapa pihak yang paling bertanggung jawab jika dugaan penganiayaan tersebut terbukti. ***