Hari Antikorupsi Sedunia Tahun 2024 di Kabupaten Bantaeng.
Dalam rangka menyambut Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) yang diperingati setiap tanggal 09 Desember, Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi SH MH didampingi KaSi Pidana Khusus, DR. Andri Zulfikar SH MH dan KaSi Intelijen, Yeni Cahyo Risdiantoro SH MH, menggelar diskusi bertajuk “Pencegahan Tindak Pidana Korupsi” bersama para Asisten di Sekertariat Daerah Bantaeng, para Pimpinan Kepala OPD dan Camat seKabupaten Bantaeng.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Diskusi tersebut digelar di Ruang Pola Kantor Bupati Bantaeng pada Rabu (04 Desember 2024).
Ditemui Beritasulsel.com usai diskusi digelar, Kajari Bantaeng Satria Abdi SH MH, mengatakan: “Hari ini kami sampaikan kepada seluruh Pimpinan OPD di Pemkab Bantaeng dan para Camat di 8 Kecamatan yang ada di Kabupaten Bantaeng, terkait dengan pencegahan tindak pidana korupsi dalam tata kelola di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah maupun Kecamatan”.
“Kami di Kejaksaan Negeri Bantaeng mengharapkan supaya kedepannya apa yang di masing-masing OPD ini bisa berjalan dengan sebagaimana mestinya sesuai dengan aturan dan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak perlu lagi ada rasa takut terkait dengan adanya tindak pidana korupsi, karena sudah kita lakukan pencegahan dari sejak awal”, kata Kajari Satria Abdi SH MH.
Dijelaskan oleh Kajari Bantaeng bahwa pencegahan itu kami lakukan lewat:
Pertama, pendampingan hukum melalui perdata dan tata usaha negara.
Kedua, pengamanan pembangunan strategis.
“Kedua poin tersebut jika dikolaborasikan, maka ini akan menjadi hal-hal yang baik untuk Kabupaten Bantaeng menuju kabupaten yang makmur dan sejahtera”, ungkap Satria Abdi SH MH.
Untuk diketahui, Kejaksaan Negeri Bantaeng di Tahun 2024 ini, berhasil membantu Pemkab Bantaeng dalam hal Pendampingan Bantuan Hukum yang dilakukan oleh Jaksa Pengacara Negara di Kejaksaan Negeri Bantaeng.
Hampir Rp.10 milliar dana yang berhasil masuk ke kas daerah Kabupaten Bantaeng selama 2024 dan itu berkat bantuan dari Kejaksaan Negeri Bantaeng.
Bantuan tersebut berupa Pendampingan Bantuan Hukum kepada Pemkab Bantaeng untuk menyelesaikan persoalan pajak di Kabupaten Bantaeng.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Bantaeng yang sudah memberikan kepercayaan kepada Kejaksaan Negeri Bantaeng dalam hal ini Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara untuk melakukan pendampingan penagihan pajak-pajak daerah, mulai dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), kemudian Pajak Restoran, Pajak Hotel dan bahkan beberapa Pajak-pajak lainnya seperti Pajak Air dibawah tanah”, ucap Kajari Bantaeng.
“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Bantaeng yang sudah mematuhi kewajiban-kewajibannya, karena Kabupaten ini dapat dibangun, Kabupaten ini dapat menjadi makmur dan menjadi sejahtera, salah satunya itu adalah bersumber dari pajak daerah dan itu merupakan peran serta masyarakat di Kabupaten Bantaeng yang pada gilirannya uang yang dikumpulkan melalui pajak yang sudah masuk di kas daerah ini akan diberikan lagi kepada masyarakat di Kabupaten Bantaeng dalam bentuk program pemberdayaan dan pembangunan infrastruktur sehingga Kabupaten Bantaeng menjadi kabupaten yang makmur dan sejahtera,” ucap Kajari Satri Abdi.
Penjelasan Kajari Bantaeng, Satria Abdi SH MH tentang Mekanisme Untuk Mendapatkan Pendampingan Bantuan Hukum Melalui Jaksa Pengacara Negara di Kejaksaan Negeri Bantaeng:
“Cukup Pimpinan OPD dan para Camat atas persetujuan dari Kepala Daerah (Pj Bupati Bantaeng), mengajukan permohonan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng”.
“Setelah itu, kami akan lakukan koordinasi, terus kemudian akan dipertanyakan kepada yang meminta persetujuan untuk Pendampingan Bantuan Hukum, apa yang kira-kira yang bisa kami (Kejari Bantaeng) lakukan untuk pendampingan”.
“Jika itu semua sudah jelas, nanti akan keluar surat perintah dari Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng kepada Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Bantaeng untuk melakukan pendampingan dan dari pihak Pemerintah Kabupaten Bantaeng memberikan Surat Kuasa Khusus kepada OPD yang akan didampingi oleh Jaksa Pengacara Negara melalui Pendampingan Bantuan Hukum”.
“Administrasi untuk meminta Jaksa Pengacara Negara di Kejaksaan Negeri Bantaeng sebagai pendampingan untuk bantuan hukum itu gratis, alias tidak berbayar”.
Apa-apa Saja Yang Telah Kejaksaan Negeri Bantaeng Lakukan Untuk Mencegah Terjadinya Tindak Pidana Korupsi? berikut penjelasan Kajari Bantaeng:
“Kejaksaan Negeri Bantaeng sejak awal tahun 2024, telah melakukan banyak kegiatan untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi”.
“Kegiatan yang Kejaksaan Negeri Bantaeng telah lakukan dan dilakukan sampai sekarang ini, antara lain: Melakukan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah untuk mensosialisasikan Penerangan Hukum kepada anak-anak sekolah tingkat SMA dan SMK”.
“Kemudian Kejaksaan Negeri Bantaeng juga melakukan Penyuluhan Hukum untuk desa-desa. Jaksa di Kejaksaan Negeri Bantaeng memberikan penyuluhan tentang Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan mensosialisasikan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang dikemas dalam Program Jaga Desa”.
“Jaksa di Kejaksaan Negeri Bantaeng pada setiap sosialisasi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi itu menyampaikan bahwa Korupsi itu sanksi pidananya cukup berat sehingga jangan sekali-kali untuk melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan terkait dengan tindak pidana korupsi”.
“Jangan pernah coba-coba untuk Korupsi!”, tegas Kajari Bantaeng, Satria Abdi SH MH.
Untuk diketahui, Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada Hari Antikorupsi Sedunia 2024 ini mengusung tema: “Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Melalui Perbaikan Tata Kelola Organisasi”.