Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi, S.H., M.H mengeluarkan imbauan kepada para Pejabat di Pemerintah Kabupaten Bantaeng dan kepada warga Kabupaten Bantaeng terkait adanya nomor-nomor palsu yang menghubungi dan mengatasnamakan Kajari Bantaeng beserta para Kasi di Kejaksaan Negeri Bantaeng.
Nomor-nomor tersebut digunakan oleh mereka (pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab) untuk hal lain dan bermaksud merusak citra serta reputasi Kejaksaan Negeri Bantaeng.
“Apabila ada yang menghubungi dan mengatasnamakan saya dan Pejabat Utama di Kejaksaan Negeri Bantaeng untuk meminta sesuatu, agar berhati-hati dan lakukan kroscek terlebih dahulu kepada saya dan Pejabat Utama Kejaksaan Negeri Bantaeng,” kata Kajari Bantaeng, Satria Abdi, S.H., M.H. Kamis (28 Nopember 2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ditambahkan oleh Kajari Bantaeng bahwa salah satunya Pejabat Ketua KONI Bantaeng sampai datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng dan diindikasikan di telepon oleh Kasi Pidsus.
“Dengan tegas kami menyatakan bahwa yang menghubungi Pejabat Ketua KONI Bantaeng itu, bukan Pejabat Utama di Kejaksaan Negeri Bantaeng,” kata Satria Abdi.
Pesan Kajari Bantaeng, Satria Abdi, S.H., M.H:
Sehubungan adanya nomor-nomor palsu yang mengatasnamakan Kajari Bantaeng dan para Kasi. Nomor-nomor tersebut digunakan untuk meminta uang dan atau hal lainnya agar tidak dilayani dan nomor tersebut supaya di blokir, karena itu penipuan.
Apabila Bapak/Ibu ada yang menjadi korban, agar segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian untuk penanganan lebih lanjut.
Penipuan dengan menggunakan nama-nama pejabat dan Institusi merupakan tindakan yang merugikan dan melanggar hukum.
Bapak/Ibu berhati-hati dan tidak mudah percaya terhadap permintaan yang mencurigakan melalui telepon atau pesan elektronik.
Dihubungi terpisah, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bantaeng, DR. Andri Zulfikar, S.H., M.H, kepada Beritasulsel.com mengatakan tidak pernah menghubungi Ketua KONI Bantaeng untuk datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng dan menemui dirinya.
“Saat ini saya sedang berada di Jakarta dan sudah 4 hari tidak berada di Bantaeng. Saya juga tidak pernah menghubungi Ketua KONI Bantaeng untuk datang ke kantor dan menemui saya,” kata Jaksa Andri Zulfikar.
“Penipuan dengan mencatut nama-nama pejabat dan institusi, khususnya di Kejaksaan Negeri Bantaeng, merupakan tindakan yang merugikan dan melanggar hukum. Oleh karena itu, Pejabat dan masyarakat di Bantaeng diminta untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya terhadap permintaan yang mencurigakan melalui telepon atau pesan elektronik,” pesan Jaksa Andri Zulfikar.