Beritasulsel.com – Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi, S.H, M.H didampingi KaSi Pidsus, DR. Andri Zulfikar, S.H, M.H., KaSi Intelijen, Akhmad Putra Dwi, S.H dan KaSi Datun, Puji Astuty, S.H bersama Jajaran serta seluruh Pegawai, mengikuti kegiatan “Kunjungan Virtual Jaksa Agung ST Burhanuddin” di Aula Adhyaksa Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng. Selasa, (15 April 2025).
Dalam sambutannya di acara tersebut, Jaksa Agung, ST Burhanuddin menyampaikan: “Karena masih dalam suasana Idul Fitri 1446 H, saya ucapkan permohonan maaf lahir dan batin”.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun pesan strategis Jaksa Agung usai memberikan sambutan, adalah: “Perkuat semangat pengabdian dan integritas sebagai insan Adhyaksa”.
Pada kesempatan itu juga, Jaksa Agung ST Burhanuddin menekankan bahwa keberhasilan institusi Kejaksaan tidak hanya ditentukan oleh infrastruktur fisik, tetapi juga oleh integritas personal seluruh jajarannya.
Jaksa Agung ST Burhanuddin juga menyampaikan apresiasi terhadap dedikasi, loyalitas dan kerja keras seluruh insan Adhyaksa diseluruh Indonesia.
“Tidak ada lagi ruang untuk toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran hukum. Korupsi, judi, narkotika dan penyalahgunaan wewenang harus ditindak secara tegas tanpa pandang bulu,” tegas Jaksa Agung, ST Burhanuddin.
“Kejaksaan harus menjadi contoh Lembaga Penegak Hukum yang bersih, profesional dan bebas dari tindakan tercepa,” kata Jaksa Agung.
Di Kunjungan Virtual Jaksa Agung itu juga, ST Burhanuddin menegaskan komitmen Kejaksaan untuk mendukung 17 Program Prioritas Pemerintah dalam RPJMN 2025-2029, termasuk Swasembada Pangan dan Ketahanan Energi sebagai wujud kemandirian bangsa (Asta Cita ke-2).
“Kawal Program Makan Bergizi Gratis, dalam upaya membangun dari desa untuk pemerataan ekonomi dan memberantas kemiskinan (Asta Cita ke-6),” tegas Jaksa Agung, ST Burhanuddin.
Jaksa Agung juga memerintahkan seluruh Satuan Kerja untuk terlibat aktif dalam pendampingan hukum dan pengamanan pembangunan strategis.
“Anggaran negara harus digunakan untuk menjawab kebutuhan rill masyarakat. Pengawasan dan Pendampingan dari Kejaksaan harus menjamin efisiensi dan akuntabilitas,” tegas Jaksa Agung.
Menyoroti polemik dan dinamika pembaruan Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP), Jaksa Agung menekankan pentingnya peran Jaksa sebagai Dominus Litis, yakni pengendali perkara sejak tahap penyelidikan.
“Fungsi Dominus Litis ini bukan mengambil alih tugas Penyidik, tetapi menjamin proses hukum yang adil dan akuntabel sejak awal,” kata Jaksa Agung.
“Kejaksaan tidak boleh hanya menjadi penonton. Kejaksaan harus aktif memberikan masukan ilmiah dan praktis dalam penyusunan KUHAP baru. Ini tanggung jawab moral dan profesional Kejaksaan,” pesan Jaksa Agung, ST Burhanuddin.