Selasa Keramat! Kejaksaan Negeri Bantaeng Kembali Menetapkan 1 Tersangka Kasus Korupsi

- Redaksi

Selasa, 15 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bantaeng – Bidang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri Bantaeng menggelar Siaran Pers “Penetapan Status Tersangka Tindak Pidana Korupsi”. Selasa, (15 April 2025).

Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi, SH MH didampingi Ketua Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bantaeng, DR. Andri Zulfikar, SH MH, KaSi Intelijen, Akhmad Putra Dwi, SH dan KaSi Datun, Puji Astuty SH saat Siaran Pers berlangsung, mengatakan:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pada hari ini, (Selasa 15 April 2025) Pukul 17:45 Wita. Saya, Satria Abdi SH MH selaku Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng didampingi Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Bantaeng, DR. Andri Zulfikar SH MH, KaSi Intelijen, Akhmad Putra Dwi SH dan KaSi Datun, Puji Astuty SH, telah menetapkan status Tersangka pada Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Rumah Tangga untuk Pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng tahun 2019-2021“.

“Tersangka yang ditetapkan adalah (AP) 63 tahun, selaku Sekretaris DPRD Kabupaten Bantaeng sekaligus Pengguna Anggaran tahun 2019-2021 yang ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor: TAP-3/P.4.17/Fd.2/04/2025 tertanggal 15 April 2025, dan selanjutnya akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan sejak ditetapkan sebagai Tersangka”.

“Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Bantaeng telah mengumpulkan bukti yang membuat terang tentang tindak pidana korupsi yang terjadi serta Tim Penyidik juga telah mengumpulkan keterangan saksi, surat dan petunjuk lainnya”.

Adapun kronologi singkat perkara ini, kata Kajari Bantaeng, Satria Abdi SH, MH, adalah:

“Bahwa pada bulan Desember 2019 sampai dengan 2024, Sekretariat DPRD Kabupaten Bantaeng mengadakan kegiatan Fasilitasi Tugas Pimpinan DPRD berupa belanja rumah tangga dengan nomenklatur Belanja Natura dan Pakan Natura yang bersumber dari APBD Kabupaten Bantaeng berdasarkan Daftar Pelaksana Anggaran (DPA) Kabupaten Bantaeng yang mana belanja rumah tangga tersebut diperuntukkan untuk Pimpinan DPRD yaitu Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bantaeng masa jabatan 2019-2024“.

“AP selaku Pengguna Anggaran setiap bulannya mengajukan pencairan anggaran kepada BPKD Kabupaten Bantaeng dan diterima oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng masa jabatan 2019-2024 yaitu Hamsyah S.Ak selaku Ketua DPRD, H. Irianto selaku Wakil Ketua 1 dan Muhammad Ridwan S.Pdi selaku Wakil Ketua 2 sejak bulan September 2019 sampai dengan Agustus 2021 setiap bulannya secara tunai”.

“Berdasarkan hasil penyidikan, diketahui sejak bulan September 2019 sampai dengan Agustus 2021, Pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng tidak pernah menempati rumah negara tersebut, sedangkan anggaran telah dicairkan dan diterima setiap bulan oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng dengan jumlah bervariasi”.

Adapun total yang diterima oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng masa jabatan 2019-2024, lanjut kata Kajari Satria Abdi, adalah sebesar Rp.4.950.000.000.-, padahal dalam Pasal 18 ayat (5) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang tata cara penetapan besaran tunjangan Pimpinan dan Anggota DPRD, Pakaian Dinas dan Atribut, serta Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, berbunyi: “Dalam hal Pimpinan DPRD tidak menggunakan fasilitas rumah negara dan perlengkapannya, tidak diberikan belanja rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c”.

“Perbuatan Tersangka (AP), melanggar Primer Pasal 2 ayat (1) Junto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”.

“Subsidair Pasal 3 Junto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan Pidana Denda paling sedikit Rp.50 juta dan paling banyak Rp1 miliar”.

Berita Terkait

Pemdes Bonto Cinde Bissappu Bantaeng, Sukses Memediasi 2 Bersaudara Yang Berselisih Faham
Kronologi Petani di Desa Lumpangang Pajukukang Temukan Narkotika Jenis Shabu Berat 30 Gram
Petani di Bantaeng Temukan 75 Paket Sabu di Tengah Kebun
Kejaksaan Negeri Bantaeng: ‘Sidang Putusan (Vonis) Kasus Korupsi Pimpinan DPRD Bantaeng 2019-2024’
Pengadilan Negeri Makassar Gelar Sidang Perkara Korupsi Pembangunan Perpipaan
Kunjungan Kerja ke Kejaksaan Negeri Bantaeng, Kajati Agus Salim: “Satker Terbaik di Sulsel Dalam Penanganan Kasus Korupsi”
Jabatan Kasi Datun Kejari Sinjai Berganti
Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Bantaeng Gelar Penyuluhan Hukum di Desa Bonto Lojong, Jaksa Akhmad Putra Dwi: ‘JaGa Desa’

Berita Terkait

Selasa, 29 April 2025 - 22:11

Pemdes Bonto Cinde Bissappu Bantaeng, Sukses Memediasi 2 Bersaudara Yang Berselisih Faham

Selasa, 29 April 2025 - 21:52

Kronologi Petani di Desa Lumpangang Pajukukang Temukan Narkotika Jenis Shabu Berat 30 Gram

Selasa, 29 April 2025 - 15:41

Petani di Bantaeng Temukan 75 Paket Sabu di Tengah Kebun

Senin, 28 April 2025 - 17:52

Kejaksaan Negeri Bantaeng: ‘Sidang Putusan (Vonis) Kasus Korupsi Pimpinan DPRD Bantaeng 2019-2024’

Kamis, 24 April 2025 - 16:54

Pengadilan Negeri Makassar Gelar Sidang Perkara Korupsi Pembangunan Perpipaan

Berita Terbaru

Petani di Bantaeng Temukan 75 Paket Sabu di Tengah Kebun

Bantaeng

Petani di Bantaeng Temukan 75 Paket Sabu di Tengah Kebun

Selasa, 29 Apr 2025 - 15:41