Bulukumba – KBO Reskrim bersama sejumlah personel Unit Tipidter Polres Bulukumba resmi dilaporkan ke Propam Mabes Polri oleh pasangan suami istri bernama Wirfan Mela alias Ippang dan istrinya Syahrani alias Fani, Senin (8/9/2025). Wirfan menuding aparat kepolisian tersebut telah merampas secara paksa mobil Toyota Avanza miliknya.

Kuasa hukum Wirfan yaitu Musakkar S.H., menegaskan bahwa tindakan aparat tersebut jelas cacat prosedur. Pasalnya, kliennya sama sekali belum pernah dipanggil atau diperiksa sebagai terlapor, namun mobilnya langsung disita.

“Ini bentuk kesewenang-wenangan. Klien saya belum pernah menerima undangan atau surat panggilan resmi belum pernah diperiksa, tiba tiba Polisi datang main serobot, menyita mobil tanpa surat penyitaan dan menyita secara paksa, kunci kontaknya dirusak. Ini bukan prosedur, ini perampasan,” tegas Musakkar.

Dipaparkan bahwa awalnya Wirfan meminjam uang di WOM Finance dengan menjaminkan BPKB mobil. Saat cicilan menunggak, Wirfan merantau ke Morowali pada bulan Juni 2025 untuk mencari nafkah agar bisa membayar tunggakan.

Mobil itu dititipkan ke rumah kerabatnya bermama Risal, karena rumahnya tak punya garasi. Namun pada Rabu (3/9/2025), KBO Reskrim bersama sejumlah anggota Tipidter tiba-tiba datang dan diduga mengambil paksa mobil tersebut dengan alasan ada laporan finance terkait dugaan penggelapan.

Tak berhenti di situ, Fani yang mendatangi Polres Bulukumba untuk memastikan kebenaran informasi penyitaan, justru diduga diperlakukan layaknya tersangka.

“Fani langsung diperiksa di ruang Tipidter, tanpa surat panggilan, tanpa didampingi kuasa hukum. Padahal Fani ke Polres hanya ingin melihat dan memastikan apakah mobilnya benar benar disita. Fani tidak bersedia dimintai keterangan karena belum ada panggilan resmi, namun hari itu ia tetap diminta memberikan keterangan,” ungkap Musakkar

“Menjelang magrib, baru dipulangkan, itu pun setelah Fani beralasan bahwa anaknya di rumah sudah nangis menunggunya. Anehnya, dia masih diwajibkan kembali hari itu juga untuk melanjutkan pemeriksaan. Ini jelas intimidasi,” pungkas Musakkar..

KBO Reskrim Polres Bulukumba yang ditemui di hari yang sama tidak menampik bahwa pihaknya telah menyita mobil milik Wirfan. Ia beralasan bahwa dirinya hanya menjalankan perintah atasan.

“Saya hanya melaksanakan perintah Pak Kasat (Kasat Reskrim IPTU Muhammad Ali). Jadi kalau mau wawancara, silakan temui beliau,” singkatnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim IPTU Muhammad Ali yang ditemui mengatakan bahwa penyitaan itu sudah sesuai prosedur. Ia menyebut surat penyitaan telah diperlihatkan kepada Risal meski tidak diserahkan.

“Surat penyitaan sudah diperlihatkan, tapi tidak diberikan karena Risal pergi meninggalkan polisi,” ujarnya.

Lebih jauh, ketika ditanya apakah sah menyita barang milik terlapor tanpa memeriksa terlapor terlebih dahulu, Ali dengan enteng menjawab, “Iya, bisa.”

Terpisah, Risal yang dikofirmasi membenarkan bahwa polisi memperlihatkan secarik kertas saat mengambil paksa mobil tersebut. Tapi kata Risal, surat itu diperlihatkan dari jarak jauh alias jarak di mana isi surat tersebut tidak bisa dibaca.

“Jangankan diserahkan ke saya, mau dibaca saja mereka tidak mau. Itu surat mereka perlihatkan tapi dari jarak jauh sehingga tidak bisa dibaca. Jadi saya tidak tahu surat apa itu, apakah surat penyitaan atau surat apa,” ucap Risal.

“Kemudian, kalau memang ada surat penyitaan dari Pengadilan, mengapa tidak diberikan kepada Fani saat Fani diperiksa di Tipidter?,” pungkas Risal. (***)