Beritasulsel.com – Seorang pria asal Desa Bontomanai, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba, diduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu sabu berhasil diringkus.
Pelaku berinisial JUM berusia 34 tahun, ia ditangkap di jalan Poros Bulukumba – Sinjai tepatnya samping ATM BNI depan kantor Desa Bontomanai, Kecamatan Riau ale, Kabupaten Bulukumba, Rabu (17/07/2019).
Dari tangan terduga pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa plastik putih bening berisi kristal putih diduga narkoba jenis sabu sabu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Bulukumba AKBP Syamsu Ridwan dalam keterangan oersnya mengatakan, penangkapan itu berkat pengembangan dari salah seorang pelaku yang telah diamankan sebelumnya.
“Berawal dari pengembangan kasus yang sebelumnya maka dihubungilah JM untuk bertransakai sabu sabu seharga dua ratus ribu rupiah setelah tersangka tiba di lokasi yang disepakati maka petugas melaksanakan penangkapan dan penggeledahan sehingga didapatlah oleh petugas satu sachet sabu yang dibawa oleh tersangka Jumaing,” tulis Kapolres melalui keterangan persnya.
“Selanjutx tersangka dan barang bukti berupa satu saset sabu serta satu buah HP android merk samsung di bawa ke Polres Bulukumba untuk dilakukan proses scra hukum,” pungkas Kapolres. (Andi Bur)