Beritasulsel.com – Penyidik Laka Lantas Polres Tator melakukan gelar perkara kecelakaan lalu lintas di aula Bhayangkari Polres Tator pada Senin malam (16/09/2019) sekitar pukul 20.00 wita.
Gelar perkara ini dipimpin oleh Waka Polres Tator Kompol Jacob Lobo, diikuti oleh KBO Lantas Iptu Adnan Leppang, Kasiwas Ipda Samuel Sattu, personil Provost, Kanit Lantas Polsek Rantepao Iptu Jatmika, Panit 2 Lantas Aiptu Zeth, beserta personil lantas Polres Tator.
Kegiatan itu sebagai bagian dari proses penyidikan suatu tindak pidana khususnya kasus kecelakaan lalu lintas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dihadapan pimpinan gelar perkara, penyidik kecelakaan menjelaskan hasil pendalaman dari kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Kelurahan Lemo pada tanggal 15 September 2019, di jalan poros Makale – Rantepao Kelurahan Lemo, Kecamatan Makale Utara, Kabupaten Tana Toraja yang mengakibatkan korban JF (18) meninggal dunia.
Iptu Adnan Leppang, yang mewakili Kasat Lantas Polres Tator mengatakan, hasil dari gelar perkara laka lantas menyimpulkan Pengendara berinisial AT diduga kuat telah lalai dalam berkendara yang menyebabkan orang lain kehilangan nyawa.
Berdasarkan hal itu, penyidik laka lantas Polres Tator menetapkan AT secara resmi sebagai tersangka, diduga telah melanggar UU no. 22 tahun 2009 pasal 310 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang khusus mengatur sanksi hukum bagi pengemudi yang lalai.
Untuk kepentingan penyidikan, Tersangka AT umur 32 tahun alamat Kecamatan Rantetayo ditahan di Rutan Polres Tator pada hari Senin (16/09/2019 ) sekitar pukul 23.00 wita, seusai gelar perkara,” ucap Adnan Leppang.
Sekaitan dengan peristiwa kecelakaan yang merenggut nyawa dari Korban JF, Iptu Adnan Leppang yang mewakili Polres Tator menghimbau kepada segenap lapisan masyarakat Tana Toraja dan Toraja Utara untuk senantiasa menaati ketentuan etika berlalu lintas yang baik.
“Hindari segala bentuk kelalaian maupun pelanggaran pelanggaran yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang berujung tragis,” jelas Adnan.
Mengakhiri keterangannya, Adnan menyampaikan himbauan keselamatan berlalu lintas bahwa awal dari sebuah kecelakaan adalah terjadinya pelanggaran, lantaran lalai dan abaikan etika berkendara di atas jalan raya mengakibatkan orang lain mengalami kecelakaan.
“inilah yang perlu disadari dan di fahami oleh kita semua,” pungkasnya.