Kasus Laka Lantas di Lemo, Polres Tator Tingkatkan Status AT Sebagai Tersangka

- Redaksi

Selasa, 17 September 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com – Penyidik Laka Lantas Polres Tator melakukan gelar perkara kecelakaan lalu lintas di aula Bhayangkari Polres Tator pada Senin malam (16/09/2019) sekitar pukul 20.00 wita.

Gelar perkara ini dipimpin oleh Waka Polres Tator Kompol Jacob Lobo, diikuti oleh KBO Lantas Iptu Adnan Leppang, Kasiwas Ipda Samuel Sattu, personil Provost, Kanit Lantas Polsek Rantepao Iptu Jatmika, Panit 2 Lantas Aiptu Zeth, beserta personil lantas Polres Tator.

Kegiatan itu sebagai bagian dari proses penyidikan suatu tindak pidana khususnya kasus kecelakaan lalu lintas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dihadapan pimpinan gelar perkara, penyidik kecelakaan menjelaskan hasil pendalaman dari kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Kelurahan Lemo pada tanggal 15 September 2019, di jalan poros Makale – Rantepao Kelurahan Lemo, Kecamatan Makale Utara, Kabupaten Tana Toraja yang mengakibatkan korban JF (18) meninggal dunia.

Iptu Adnan Leppang, yang mewakili Kasat Lantas Polres Tator mengatakan, hasil dari gelar perkara laka lantas menyimpulkan Pengendara berinisial AT diduga kuat telah lalai dalam berkendara yang menyebabkan orang lain kehilangan nyawa.

Berdasarkan hal itu, penyidik laka lantas Polres Tator menetapkan AT secara resmi sebagai tersangka, diduga telah melanggar UU no. 22 tahun 2009 pasal 310 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang khusus mengatur sanksi hukum bagi pengemudi yang lalai.

Untuk kepentingan penyidikan, Tersangka AT umur 32 tahun alamat Kecamatan Rantetayo ditahan di Rutan Polres Tator pada hari Senin (16/09/2019 ) sekitar pukul 23.00 wita, seusai gelar perkara,” ucap Adnan Leppang.

Sekaitan dengan peristiwa kecelakaan yang merenggut nyawa dari Korban JF, Iptu Adnan Leppang yang mewakili Polres Tator menghimbau kepada segenap lapisan masyarakat Tana Toraja dan Toraja Utara untuk senantiasa menaati ketentuan etika berlalu lintas yang baik.

“Hindari segala bentuk kelalaian maupun pelanggaran pelanggaran yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang berujung tragis,” jelas Adnan.

Mengakhiri keterangannya, Adnan menyampaikan himbauan keselamatan berlalu lintas bahwa awal dari sebuah kecelakaan adalah terjadinya pelanggaran, lantaran lalai dan abaikan etika berkendara di atas jalan raya mengakibatkan orang lain mengalami kecelakaan.

“inilah yang perlu disadari dan di fahami oleh kita semua,” pungkasnya.

Berita Terkait

Oknum ASN di Tana Toraja Ditangkap Usai Cabuli Dua Orang Anak Usia 5 dan 8 Tahun
Jasad Ariel Akhirnya Ditemukan Setelah 3 Hari Tenggelam di Sungai Sa’dang Toraja
Pencarian Korban Longsor di Tator Dihentikan Semua Korban Telah Ditemukan, ini Totalnya
Longsor di Tator, 15 Orang Ditemukan Meninggal Dunia, 2 Masih Dalam Pencarian
Bayi Diseret dan Dimakan Anjing Gemparkan Warga Tana Toraja
Cabuli Anaknya Selama 2 Tahun, Pria di Tator Terancam 15 Tahun Penjara
Pencuri Sparepart Kendaraan di Objek Wisata Pango Pango Tator Diringkus
Seorang Wanita Warga Bittuang Tator Ditemukan Tewas Tergantung

Berita Terkait

Kamis, 22 Agustus 2024 - 12:34

Oknum ASN di Tana Toraja Ditangkap Usai Cabuli Dua Orang Anak Usia 5 dan 8 Tahun

Senin, 1 Juli 2024 - 10:30

Jasad Ariel Akhirnya Ditemukan Setelah 3 Hari Tenggelam di Sungai Sa’dang Toraja

Senin, 15 April 2024 - 22:55

Pencarian Korban Longsor di Tator Dihentikan Semua Korban Telah Ditemukan, ini Totalnya

Minggu, 14 April 2024 - 15:26

Longsor di Tator, 15 Orang Ditemukan Meninggal Dunia, 2 Masih Dalam Pencarian

Selasa, 5 April 2022 - 12:04

Bayi Diseret dan Dimakan Anjing Gemparkan Warga Tana Toraja

Berita Terbaru