Beritasulsel.com – Penyidik Satreskrim Polres Gowa kembali mengamankan dua tersangka baru dalam perkara rencana pembangunan kota idaman di Kecamatan Pattallassang Kabupaten Gowa.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Wakapolres Gowa Kompol Muh. Fajri Mustafa didampingi Kasat Reskrim Iptu Muh Rivai dan Kasubbag Humas Akp M Tambunan saat menggelar press conference, di Mapolres Gowa, Sabtu (04/05/2019) siang.
Kedua tersangka yang diamankan adalah Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Pemkab Gowa bernama Muhammad Fajaruddin (48) dan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemkab Gowa, Andi Sura Suaib (45).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Keduanya berperan melegalisasi dan menandatangani Surat Pernyataan Peralihan Hak Atas Tanah tahun 2011 dan 2015 dan ditetapkan sebagai tersangka sejak 03 Mei kemarin,” terang Wakapolres Gowa.
BERITA TERKAIT: Kasus Pembangunan Kota Idaman di Gowa, Kades dan Staff Desa Ditetapkan Tersangka
Kedua tersangka ini melakukan aksinya dengan menggunakan empat modus sekaligus, diantaranya melegalisasi dan menandatangani dokumen yang memuat keterangan palsu dalam Surat Keterangan dan Surat Pernyataan Peralihan Hak Atas Tanah serta tersangka PPATS (camat) tidak membuat surat pernyataan peralihan hak atas tanah tetapi mengarahkan PT. SIP (Sinar Indonesia Property) untuk membuatnya.
“Modus tersangka juga yakni memasukkan klausul seolah-olah tanah yang ditransaksikan dalam Surat Pernyataan Peralihan Hak Atas Tanah tahun 2011 dan 2015 tidak dimiliki oleh pihak lain,” ujar Wakapolres Gowa.
Tak hanya itu, tersangka juga memberikan bantuan pada saat penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh PT. SIP dengan cara ikut melegalisasi dan menandatangani dokumen yang digunakan PT. SIP untuk melakukan transaksi dengan pihak Forkopimda Gowa.
Adapun tersangka lel.MF kini dijerat dengan pasal 263 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 263 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman selama 6 tahun penjara, sementara tersangka lel.ASS dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 263 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman selama 6 tahun penjara. (HS/BSS)