Beritasulsel.com – Kasus dugaan pungutan liar (Pungli) di Pasar Sentral Bulukumba telah di Hearing di DPRD Bulukumba, Kamis 8 April 2021.
Hearing atau Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut digelar oleh Komisi B DPRD Bulukumba dipimpin langsung oleh Ketua Komisi B, Fahidin Hdk.
Dua orang penjual di Pasar Sentral Bulukumba yang dihadirkan pada kegiatan itu, mereka adalah, Mas Suwaji (sebelumnya ditulis Mas Aji) yang diwakili oleh istrinya dan Haji Huseng.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hadir juga Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bulukumba, Inspektorat, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dan Kerukunan Pasar serta Kepala Pasar Sentral Bulukumba, Amir.
Fahidin yang dikonfirmasi membenarkan hal itu, dia mengatakan bahwa hasil dari RDP tersebut memang patut diduga kuat telah terjadi pungutan liar di Pasar Sentral Bulukumba.
Pasalnya kata dia, peruntukan uang tiga juta rupiah tersebut yang dipungut oleh oknum kepala pasar, tidak jelas dan tidak masuk akal.
“Uang Rp3 juta tersebut, permintaan (kepala pasar) untuk dipakai pada pembangunan pagar Pasar Sentral. Sementara kami di Komisi B, sudah mendorong program pembangunan pagar, sehingga kita menilai tidak masuk akal,” jelas Fahidin.
“Selanjutnya, alasan kepala pasar, uang tiga juta tersebut adalah untuk pembayaran SKRD karena untuk membuka kios, pedagang harus membayar 3 juta rupiah. Setelah kita buka PERDA (Peraturan Daerah), pembayaran untuk SKRD ternyata hanya belasan ribu rupiah saja. Jadi menurut kita, (pungutan 3 juta) itu, patut diduga kuat adalah Pungli,” beber Fahidin.
Legislator PKB tersebut juga mengatakan bahwa pihaknya telah meminta kepada oknum yang memungut uang tersebut agar mengembalikan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Pihaknya juga meminta agar inspektorat turun memeriksa beberapa pedagang di Pasar Sentral yang telah dimintai uang yang nilainya bervariasi dengan alasan yang bermacam macam.
Selian itu, Komisi B juga kata Fahidin, telah meminta kepada Bupati agar menindak tegas pelaku Pungli di Pasar Sentral Bulukumba. “Kita minta kepada pemerintah kabupaten dalam hal ini pak Bupati untuk mengambil tindakan tegas dan memberikan sanksi (kepada pelaku pungli),” pungkasnya.
Untuk diketahui, beberapa hari lalu, Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf kepada Berita Sulsel mengatakan bahwa pihaknya akan menindak tegas bila terbukti petugas pasar telah melakukan pungutan liar kepada para pedagang di Pasar Sentral Bulukumba.
Karena kata Andi Muchtar atau yang akrab disapa Andi Utta, dirinya tidak ingin ada pungutan liar sepersen pun di Bumi Panrita Lopi (julukan Kabupaten Bulukumba).
Laporan: Heri.