Beritasulsel.com – Tokoh pemuda Desa Bulolohe, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba, Tajuddin Iskandar alias Taju mempertanyakan kembali kasus Kepala Desa Bulolohe Abdul Rasyid yang beberapa bulan lalu diperiksa Inspektorat karena telah menggunakan Dana Desa membangun rumah milik anggota BPD dengan dalih bedah rumah.
“Sudah sampai dimana kasusnya ini pak Desa Bulolohe mengapa belum ada kejelasan, padahal sudah berbulan bulan ini kasus, apakah dibenarkan Dana Desa dipakai membangun rumah anggota BPD,” ucap Taju, Kamis malam (17/2).
Kepala Inspektorat Bulukumba, Taufik, yang dikonfirmasi beritasulselcom mengatakan bahwa saat ini pemeriksaan Kades Bulolohe atas kasus Dana Desa dipakai membangun rumah milik anggota BPD, masih berlanjut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“(Kades Bulolohe) sudah diperiksa dan sementara proses kajian untuk diambil kesimpulan sebagai bahan LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan),” ucap Taufik.
“(Pemeriksaan masih lanjut) karena LHP nya belum selesai. Perlu pendalaman karena ini pemeriksaan sifatnya Pemsus (pemeriksaan khusus),” pungkas dia.
Sebelumnya diberitakan, Warga Desa Bulolohe, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), menyorot pembangunan bedah rumah di Dusun Parukku Desa Bulolohe yang dibangun menggunakan Anggaran Dana Desa (ADD).
Bukan asal anggarannya yang mereka permasalahkan tapi penerima bedah rumah tersebut adalah anggota BPD yang menerima tunjangan setiap bulan dan termasuk sebagai orang berada alias kaya.
Baca beritanya di sini >>