Beritasulsel.com – Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (KaSi Tipidum) Kejaksaan Negeri Bantaeng, Arfah Tenri Ulan, S.H., M.H didampingi Kepala Dinas PMD, H. Hariyanto dan Camat Uluere, H. Amiruddin disaksikan Jaksa Penyidik Pidana Umum, Ismed Bayu Hastardi, S.H, sukses mendamaikan Pelapor MA (Sekdes Bonto Lojong) dan Terlapor A (Warga Desa Bonto Lojong) pada Senin (04 Agustus 2025) di Aula Adhyaksa Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng.

KaSi Pidum saat proses perdamaian kedua pihak yang berperkara, mengatakan: “Kami di Kejaksaan Negeri Bantaeng, tidak pernah memaksakan kehendak kedua pihak berperkara untuk bisa berdamai. Namun jika perkara itu bukan termasuk pidana berat dan bisa diselesaikan lewat proses perdamaian, maka kami akan upayakan Restorative Justice”.

“Sebagai KaSi Pidum, saya memerintahkan kepada semua Jaksa Penyidik di bagian Tindak Pidana Umum, agar tidak melakukan pemaksaan kehendak untuk mendamaikan kedua pihak yang berperkara,” tegas Jaksa Arfah Tenri Ulan.

(KaSi Pidum Kejaksaan Negeri Bantaeng, Arfah Tenri Ulan, S.H., M.H)

“Kalau perkaranya bukan kategori perkara pidana berat dan kedua pihak yang berperkara mau berdamai dan bisa didamaikan, maka kami akan tempuh upaya restorative justice,” kata KaSi Pidum, Arfan Tenri Ulan.

Dijelaskan oleh KaSi Pidum bahwa adapun perkara dari kedua pihak antara Pelapor dan Terlapor adalah perkara pemalsuan tanda tangan Pelapor yang dilakukan oleh Terlapor demi maksud dan tujuan tertentu.

“Terlapor sudah mengakui perbuatannya kepada kami, Terlapor mengaku khilaf serta barjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan Pelapor juga sudah bersepakat untuk berdamai dan tidak melanjutkan perkara ini sampai ke tahap peradilan. Namun untuk proses RJ keduanya, kami akan konsultasi dulu ke Bapak Kajari. Kapan waktunya untuk proses Restorative Justice,” kata KaSi Pidum, Arfah Tenri Ulan, S.H., M.H.

(Pelapor dan Terlapor didampingi Camat Uluere)

Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi, S.H., M.H saat ditemui di ruang kerjanya usai proses perdamaian kedua pihak berperkara digelar, mengatakan: “Ada beberapa perkara pidana umum yang bisa diselesaikan melalui RJ, asalkan memenuhi syarat-syarat tertentu, seperti adanya kesepakatan damai antara Pelapor dan Terlapor atau antara Korban dan Pelaku”.

“Untuk penanganan perkara Sekdes MA dengan A ini, kami akan komunikasi terlebih dahulu dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk langkah selanjutnya. Kami akan presentase kepada Bapak Kajati bahwa untuk perkara ini, kedua pihak (Pelapor dan Terlapor) sudah bersepakat untuk berdamai dan tidak akan melanjutkan perkara ini sampai ke tahap peradilan,” kata Kajari Satria Abdi.

“Setelah ada keputusan dari Kajati dan disepakati untuk melakukan Restorative Justice di perkara ini, maka kami di Kejaksaan Negeri Bantaeng akan menjadwalkan waktu untuk mempertemukan kembali kedua pihak berperkara dan dilakukan Restorative Justice,” ungkap Kajari Bantaeng.

“Damai itu merawat silaturahmi,” kata Satria Abdi, S.H., M.H.