Pinrang – Kasat Sabhara Polres Parepare, IPTU Habir, dilapor ke Propam Mabes Polri karena diduga menyerobot kebun milik warga bernama Lambolong di Kelurahan Tellumpanua, Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel).

“Klien kami, Lambolong, memiliki kebun di Kelurahan Tellumpanua yang digarap oleh seseorang bernama Bur. Bur mengaku kepada kami bahwa dia disuruh menggarap kebun itu oleh Pak Habir dan digaji setiap bulan. Karena itu, kami melaporkan Pak Habir ke Propam Mabes Polri sebab beliau tidak memiliki hak atas kebun tersebut,” ungkap Musakkar, S.H., kuasa hukum Lambolong, Sabtu (1/11/2025).

Menurut Musakkar, kebun itu dibeli oleh Lambolong pada tahun 1997 dari pemilik pertama bernama Andi Sukri Paewai Hamid, warga Bonging-Bonging, Desa Lotang Salo, Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang.

“Pembelian lahan itu sah secara hukum dengan Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat pada 29 Januari 1997 di hadapan Camat Suppa yaitu Drs. Muhammad Amin Lanny, selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Setelah itu, terbitlah sertifikat tanah atas nama Lambolong dengan nomor 129 pada tahun yang sama. Surat Pajak (SPPT) juga keluar tahun 1997 dan dibayarkan secara rutin hingga 2025,” jelasnya.

Sejak pembelian itu, lanjut Musakkar, Lambolong mengelola kebunnya sendiri dengan sistem bagi hasil bersama para penggarap. “Penggarap terakhir adalah Pak Latee, mertuanya Bur. Setelah Latee meninggal dunia, Bur datang meminta izin melanjutkan garapan mertuanya, tapi Pak Lambolong menolak,” tegas Musakkar.

Namun, pada tahun 2024, Lambolong menerima panggilan melalui telpon dari Bhabinkamtibmas Polsek Suppa untuk dipertemukan dengan seseorang bernama Farida. Pertemuan itu berlangsung pada 7 Agustus 2024 di Polsek Suppa.

“Dalam pertemuan itu, Habir yang tidak punya kewenangan justru ikut hadir dan menekan nekan klien kami agar meninggalkan kebun tersebut. Habir datang mengenakan seragam polisi dan menggertak gertak keluarga Lambolong,” beber Musakkar.

Beberapa hari kemudian, Habir dan Farida diduga datang memasang papan bicara di kebun tersebut bertuliskan: “Tanah ini milik Farida Ambo Tang berdasarkan sertifikat hak milik nomor 179 tahun 1998. SPPT NOP 73.15.010.008.012/0433.0 tidak pernah diperjualbelikan maupun dipindahtangankan.”

“Setelah papan itu dipasang, Habir menyuruh Bur menggarap kebun tersebut dan hingga kini mereka masih menguasainya. Bahkan, ketika kami mendirikan rumah kebun, keesokan harinya bangunan itu sudah dipindahkan ke luar area kebun,” ujar Musakkar.

Menurut Musakkar, tindakan Habir ikut campur justru memperkeruh masalah. Dan karena kehadiran Habir pada permsalahan tersebut sehingga Farida mengandalkan Habir dan tidak menempuh jalur yang sesungguhnya yaitu Pengadilan.

“Seharusnya, Farida menempuh jalur hukum di pengadilan, bukan menggunakan kekuatan aparat. Apalagi, dari nomor sertifikat saja sudah jelas berbeda. Sertifikat Lambolong terbit tahun 1997 nomor 129, sedangkan milik Farida tahun 1998 nomor 179. Artinya, sertifikat Lambolong lebih dulu terbit. Kami menduga Farida salah objek, objek klien kami yang dia klaim karena lahan itu kini bernilai tinggi sudah ada jalanan di depannya,” tambahnya.

Sementara itu, Bur yang coba ditemui di kediamannya tak berhasil dijumpai. Hanya istrinya atas nama Etti, yang berhasil ditemui Sabtu sore (1/11/2025).

Kepada wartawan, Etti membenarkan bahwa suaminya digaji untuk menjaga kebun tersebut.

“Bukan digaji menggarap, Pak, tapi digaji menjaga kebun itu. Kami digaji bulanan oleh Pak Habir. Kalau meracun rumput atau menanam, kami juga dibayar harian. Besok kebun itu mau ditanami jagung lagi, dan kami digaji juga oleh Pak Habir. Setiap minggu, Pak Habir datang melihat kebun itu,” ujar Etti, kepada Beritasulsel.com jaringan Beritasatu.com.

Terpisah, Kasat Sabhara Polres Parepare IPTU Habir yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon membantah tudingan tersebut.

“Mereka (Bur dan istrinya) mau menjebak saya. Mereka bilang saya yang gaji mereka padahal tidak benar. Saya hanya kebetulan punya kebun di sampingnya, jadi kalau ada waktu saya mampir ke sana. Tidak benar saya menggaji atau menyuruh mereka menggarap kebun itu. Pantas tadi mereka telepon suruh saya datang besok, ternyata mau menjebak saya,” jelas Habir. (***)