Kasat Reskrim Polres Bantaeng, AKP Rudi SE: B.A.P Kasus Mutilasi Sudah Diserahkan Ke Kejaksaan

- Redaksi

Selasa, 27 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satuan Reserse Kriminal (SATRESKRIM) Polres Bantaeng kembali menggelar konferensi pers terkait perkembangan penyidikan kasus pembunuhan sadis terhadap korban inisial M (16 tahun), salah satu siswi di Pondok Pesantren Nurul As’adiyah Parang di Desa Pa’bentengang, Kecamatan Eremerasa, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan. Senin malam, 26 September 2022.

Dalam keterangan persnya, Kasat Reskrim Polres Bantaeng, AKP Rudi S.E mengatakan terduga pelaku dalam kasus pembunuhan tersebut berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (B.A.P) disimpulkan dilakukan oleh satu orang dengan inisial A.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Syukur alhamdulillah, untuk proses pemeriksaan terhadap terduga pelaku itu berjalan lancar. Semua bukti dan alat bukti terkait dengan peristiwa pembunuhan tersebut sudah kami kumpulkan”, ungkapnya.

Terkait dengan barang bukti berupa batu yang digunakan terduga pelaku saat konferensi pers pertama oleh Kapolres Andi Kumara, diakui oleh Kasat Reskrim Polres Bantaeng bahwa pada pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui menggunakan batu untuk menghantam bagian belakang kepala korban.

“Namun pada pemeriksaan lanjutan, terduga pelaku mengakui juga menggunakan sebilah badik untuk memotong kaki bagian kanan korban”, jelasnya.

Saat ditanya awak media terkait dengan hasil otopsi, AKP Rudi S.E menjelaskan bahwa hasil otopsi dari RS Bhayangkara di Makassar itu sinkron dengan keterangan terduga pelaku.

AKP Rudi S.E menambahkan bahwa saat ini B.A.P-nya sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bantaeng.

“Saya berharap secepatnya ada informasi balik dari Kejaksaan Negeri Bantaeng terkait dengan B.A.P tersebut”, harapnya.

Kasat Reskrim Polres Bantaeng juga menjelaskan bahwa untuk kasus pembunuhan ini, terduga pelaku “A” dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 80 ayat 3 Junto pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Dalam B.A.P tersebut, kami juga menambahkan Pasal 340 Subsider 338 KUHP”, jelasnya.

“Namun dalam kasus ini, kemungkinan besar saat persidangan nanti diberlakukan sistim peradilan anak yang ancaman hukumannya 1/2 (seperdua) dari ancaman hukuman orang dewasa”, imbuhnya.

AKP Rudi S.E mengatakan bahwa untuk proses selanjutnya itu ada di Kejaksaan dan di Pengadilan. Pasal mana yang akan digunakan Jaksa dalam tuntutan di persidangan nanti dan pasal mana yang akan digunakan Hakim untuk memberikan vonis kasus ini.

Untuk diketahui, Tuntutan dan Vonis merupakan dua hal yang berbeda.

Perbedaan Tuntutan dan Vonis yang paling utama terletak pada letak kewenangan tersebut berada.

Tuntutan merupakan wewenang yang dimiliki Jaksa Penuntut Umum, sedangkan Vonis adalah wewenang Hakim.

Pertama kali kasus pembunuhan sadis ini diketahui publik lewat media sosial facebook pada tanggal 11 September 2022 setelah ada laporan dari salah satu warga (pengunjung kawasan wisata pemandian alam Ermes) yang mengatakan telah melihat sesosok mayat didaerah aliran sungai dekat kolam pemandian.

Berdasarkan laporan tersebut, Polisi kemudian ke TKP.

Di TKP itu, Polisi bersama warga mengangkat jasad dan memasukkannya ke kantung mayat untuk selanjutnya dibawa ke RSUD Anwar Makkatutu.

Kemudian keesokan harinya, Senin siang (12 September 2022), bertempat di Mapolres Bantaeng. Kapolres AKBP Andi Kumara SH, SIK, M.Si, menggelar konferensi pers dan menjelaskan bahwa kasus penemuan mayat di kawasan wisata pemandian alam ermes itu, berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng telah mengamankan terduga pelaku dengan inisial A pada Minggu malam (11 September 2022).

Berita Terkait

HMI Cabang Bantaeng Gelar Konferensi Dengan Agenda Memilih Ketua Baru
Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa
4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng
Bupati Bantaeng Kenakan Komcad Tentara dan Ikuti Retreat Kepala Daerah, Uji Nurdin: ‘Bismillah’
Tim Tagana Dinsos Bantaeng Gerak Cepat Salurkan Bantuan Logistik Bagi Korban Kebakaran di Desa Layoa
Narasumber di Bimtek BOSP Dinas Dikbud Bantaeng 2025, Kajari Satria Abdi SH MH Sampaikan Materi Pencegahan Korupsi
Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case
Uji Nurdin Dilantik, Kawasan Pantai Seruni Kembali ‘Menyala’, Warga: Bantaeng Bangkit

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 22:05

HMI Cabang Bantaeng Gelar Konferensi Dengan Agenda Memilih Ketua Baru

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:19

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:34

4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng

Sabtu, 22 Februari 2025 - 14:28

Tim Tagana Dinsos Bantaeng Gerak Cepat Salurkan Bantuan Logistik Bagi Korban Kebakaran di Desa Layoa

Sabtu, 22 Februari 2025 - 14:21

Narasumber di Bimtek BOSP Dinas Dikbud Bantaeng 2025, Kajari Satria Abdi SH MH Sampaikan Materi Pencegahan Korupsi

Berita Terbaru

Pemkot Parepare

Hermanto Resmi Buka Musyawarah Cabang DPC II Hiswana Migas Parepare

Minggu, 23 Feb 2025 - 09:58