Kasat Reskrim Polres Bantaeng, AKP Rudi SE: B.A.P Kasus Mutilasi Sudah Diserahkan Ke Kejaksaan

- Redaksi

Selasa, 27 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satuan Reserse Kriminal (SATRESKRIM) Polres Bantaeng kembali menggelar konferensi pers terkait perkembangan penyidikan kasus pembunuhan sadis terhadap korban inisial M (16 tahun), salah satu siswi di Pondok Pesantren Nurul As’adiyah Parang di Desa Pa’bentengang, Kecamatan Eremerasa, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan. Senin malam, 26 September 2022.

Dalam keterangan persnya, Kasat Reskrim Polres Bantaeng, AKP Rudi S.E mengatakan terduga pelaku dalam kasus pembunuhan tersebut berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (B.A.P) disimpulkan dilakukan oleh satu orang dengan inisial A.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Syukur alhamdulillah, untuk proses pemeriksaan terhadap terduga pelaku itu berjalan lancar. Semua bukti dan alat bukti terkait dengan peristiwa pembunuhan tersebut sudah kami kumpulkan”, ungkapnya.

Terkait dengan barang bukti berupa batu yang digunakan terduga pelaku saat konferensi pers pertama oleh Kapolres Andi Kumara, diakui oleh Kasat Reskrim Polres Bantaeng bahwa pada pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui menggunakan batu untuk menghantam bagian belakang kepala korban.

“Namun pada pemeriksaan lanjutan, terduga pelaku mengakui juga menggunakan sebilah badik untuk memotong kaki bagian kanan korban”, jelasnya.

Saat ditanya awak media terkait dengan hasil otopsi, AKP Rudi S.E menjelaskan bahwa hasil otopsi dari RS Bhayangkara di Makassar itu sinkron dengan keterangan terduga pelaku.

AKP Rudi S.E menambahkan bahwa saat ini B.A.P-nya sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bantaeng.

“Saya berharap secepatnya ada informasi balik dari Kejaksaan Negeri Bantaeng terkait dengan B.A.P tersebut”, harapnya.

Kasat Reskrim Polres Bantaeng juga menjelaskan bahwa untuk kasus pembunuhan ini, terduga pelaku “A” dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 80 ayat 3 Junto pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Dalam B.A.P tersebut, kami juga menambahkan Pasal 340 Subsider 338 KUHP”, jelasnya.

“Namun dalam kasus ini, kemungkinan besar saat persidangan nanti diberlakukan sistim peradilan anak yang ancaman hukumannya 1/2 (seperdua) dari ancaman hukuman orang dewasa”, imbuhnya.

AKP Rudi S.E mengatakan bahwa untuk proses selanjutnya itu ada di Kejaksaan dan di Pengadilan. Pasal mana yang akan digunakan Jaksa dalam tuntutan di persidangan nanti dan pasal mana yang akan digunakan Hakim untuk memberikan vonis kasus ini.

Untuk diketahui, Tuntutan dan Vonis merupakan dua hal yang berbeda.

Perbedaan Tuntutan dan Vonis yang paling utama terletak pada letak kewenangan tersebut berada.

Tuntutan merupakan wewenang yang dimiliki Jaksa Penuntut Umum, sedangkan Vonis adalah wewenang Hakim.

Pertama kali kasus pembunuhan sadis ini diketahui publik lewat media sosial facebook pada tanggal 11 September 2022 setelah ada laporan dari salah satu warga (pengunjung kawasan wisata pemandian alam Ermes) yang mengatakan telah melihat sesosok mayat didaerah aliran sungai dekat kolam pemandian.

Berdasarkan laporan tersebut, Polisi kemudian ke TKP.

Di TKP itu, Polisi bersama warga mengangkat jasad dan memasukkannya ke kantung mayat untuk selanjutnya dibawa ke RSUD Anwar Makkatutu.

Kemudian keesokan harinya, Senin siang (12 September 2022), bertempat di Mapolres Bantaeng. Kapolres AKBP Andi Kumara SH, SIK, M.Si, menggelar konferensi pers dan menjelaskan bahwa kasus penemuan mayat di kawasan wisata pemandian alam ermes itu, berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng telah mengamankan terduga pelaku dengan inisial A pada Minggu malam (11 September 2022).

Berita Terkait

Bersama Ketua KPU dan Forkopimda Bantaeng, Pj Bupati Lepas Distribusi Logistik Pilkada Serentak 2024
Kajari dan Jajaran Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bantaeng, Mengikuti Arahan Jamintel Kejagung RI
Perkara Penganiayaan, Kejari Bantaeng Upayakan Restorative Justice
Jelang Hari H Pilkada 2024, Kejaksaan Negeri Bantaeng Koordinasi dengan KPU
Pesan Untuk Pemilih di Pilkada Bantaeng 2024
Antisipasi Informasi Hoaks di Ruang Digital Pada Pemilihan Serentak 2024, Bawaslu Bantaeng Gelar Pelatihan Patroli Siber
KPU Bantaeng Serukan Netralitas ASN di Pemilihan Serentak 2024, Awas! Ada Sanksi
Peringati HUT PGRI dan Hari Guru Nasional, Pj Bupati Bantaeng Bacakan Amanat Mendikdasmen

Berita Terkait

Selasa, 26 November 2024 - 13:34

Bersama Ketua KPU dan Forkopimda Bantaeng, Pj Bupati Lepas Distribusi Logistik Pilkada Serentak 2024

Selasa, 26 November 2024 - 11:02

Kajari dan Jajaran Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bantaeng, Mengikuti Arahan Jamintel Kejagung RI

Selasa, 26 November 2024 - 10:53

Perkara Penganiayaan, Kejari Bantaeng Upayakan Restorative Justice

Selasa, 26 November 2024 - 07:26

Pesan Untuk Pemilih di Pilkada Bantaeng 2024

Senin, 25 November 2024 - 20:14

Antisipasi Informasi Hoaks di Ruang Digital Pada Pemilihan Serentak 2024, Bawaslu Bantaeng Gelar Pelatihan Patroli Siber

Berita Terbaru