Kasat Narkoba, Iptu Andi Imran: “Polres Luwu Timur Gelar Siaran Pers dan Ungkap Penangkapan 3 Orang Terduga Pelaku”

- Redaksi

Sabtu, 9 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dipimpin Wakapolres, Kompol Syamsul didampingi Kasat Narkoba, Iptu Andi Imran, Polres Luwu Timur menggelar ‘Siaran Pers’ di ruangan Tribrata Polres Luwu Timur dan mengungkap penangkapan tiga orang terduga pelaku kasus narkoba di wilayah hukum Polres Luwu Timur. Jum’at pagi (08/11/2024).

Melalui pesan whatsapp pada Jum’at malam (08/11/2024) kepada Beritasulsel.com network Beritasatu.com, Kasat Narkoba Polres Luwu Timur, Iptu Andi Imran, mengatakan: “Tim Buser Satnarkoba Polres Luwu Timur, berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba”.

“Ketiga terduga pelaku penyalahgunaan narkoba yang diamankan Tim Buser Satnarkoba Polres Luwu Timur itu, adalah: GA (22) dan DD (28), keduanya warga Desa Bawalipu, Kecamatan Wotu. Dan FZ (19), warga Desa Lambara Harapan, Kecamatan Burau,” kata Iptu Andi Imran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskan oleh Iptu Andi Imran bahwa untuk terduga pelaku (GA) dan (DD), dari tangan kedua terduga pelaku itu, Polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis shabu seberat 6,79 gram. Sedangkan untuk terduga pelaku (FZ), barang bukti yang diamankan adalah obat daftar G (THD) sebanyak 912 butir.

“Tadi pagi saya mendampingi Bapak Wakapolres Luwu Timur, menggelar press release pengungkapan kasus narkoba di wilayah hukum Polres Luwu Timur,” kata Kasat Narkoba, Iptu Andi Imran.

Eks Kasat Narkoba Polres Bantaeng, Iptu Andi Imran menambahkan, dalam Press Release yang digelar Polres Luwu Timur tadi pagi, Bapak Wakapolres menjelaskan bahwa kegiatan Press Release dilakukan dengan transparansi dan melibatkan media sebagai bagian dari upaya keterbukaan informasi publik.

“Kami (Polres Luwu Timur) melaksanakan pengungkapan kasus Narkoba jenis shabu-shabu dan obat daftar G jenis THD logo Y guna memastikan bahwa proses penegakan hukum berjalan sesuai dengan prinsip keadilan,” kata Kompol Syamsul yang diteruskan Iptu Andi Imran.

“Untuk mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Luwu Timur, kami berkunjung ke sekolah-sekolah dan melakukan sosialisasi tentang bahaya narkoba,” kata Kasat Narkoba Polres Luwu Timur, Iptu Andi Imran.

Berita Terkait

Jaksa Masuk Sekolah, KaSi Intelijen Kejari Bantaeng, Akhmad Putra Dwi SH: ‘Kenali Hukum dan Jauhi Hukuman’
MoU Kejaksaan Negeri Bantaeng bersama ATR/BPN dan KemenAg
Kejari Sinjai Teken MoU dengan ART/BPN-Kemenag untuk Sertifipikasi Tanah Wakaf
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gowa Menerima dan Memeriksa 11 Tersangka Kasus Uang Palsu
Berkah Ramadan 1446 H di Kejaksaan Negeri Bantaeng, ‘Safari Dakwah dan Kajian Islam dari Syekh Sholeh Ali Mafhal’ 
5 Pemdes Ajukan Permohonan Pendampingan Hukum ke Kejaksaan Negeri Bantaeng, KaSi DaTUN Jaksa Puji Astuty: “Sudah 21 Desa”
Pemdes Papan Loe Kecamatan Pajukukang Ajukan Pendampingan Hukum ke Kejaksaan Negeri Bantaeng
Oknum ASN Kantor Camat Ujung Loe Ditangkap Lagi, Residivis Kasus Narkoba

Berita Terkait

Jumat, 21 Maret 2025 - 15:20

Jaksa Masuk Sekolah, KaSi Intelijen Kejari Bantaeng, Akhmad Putra Dwi SH: ‘Kenali Hukum dan Jauhi Hukuman’

Jumat, 21 Maret 2025 - 14:41

MoU Kejaksaan Negeri Bantaeng bersama ATR/BPN dan KemenAg

Rabu, 19 Maret 2025 - 18:59

Kejari Sinjai Teken MoU dengan ART/BPN-Kemenag untuk Sertifipikasi Tanah Wakaf

Rabu, 19 Maret 2025 - 16:45

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gowa Menerima dan Memeriksa 11 Tersangka Kasus Uang Palsu

Rabu, 19 Maret 2025 - 01:03

Berkah Ramadan 1446 H di Kejaksaan Negeri Bantaeng, ‘Safari Dakwah dan Kajian Islam dari Syekh Sholeh Ali Mafhal’ 

Berita Terbaru